oleh

Kubu Nikita Mirzani Diam Soal Tudingan Aliran Dana Ke Kejaksaan dan Cokelat Muda

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, Nikita Mirzani dengan jelas menyebut adanya aliran dana ke Kejaksaan dan ‘cokelat muda,’ agar mau memenjarakan dirinya atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Nyai dinyatakan bebas dari tahanan Rutan Klas IIB Serang. Setelah itu, kubu selebritas dengan berbagai kontroversinya itu enggan membahas lagi ucapannya tersebut.

Fachmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani mengklaim, menyerahkan penanganannya ke institusi tersebut. Jika tidak diproses secara internal, dia mengancam akan melaporkannya ke KPK beserta bukti yang dia pegang.

“Kami tidak akan menanggapi lagi, karena itu urusan internal, di ruang sidang, saya serahkan kepada internal, kepada institusi yang bersangkutan. Tapi kalau berhenti kami akan obrak-abrik, catat saja. Kalau dia tidak diproses, kami akan kejar. Saya minta KPK turun tangan, saya punya data semua,” ujar Fuad Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, di Kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Terkait akan menuntut balik kejaksaan dan ‘cokelat muda’ itu, Fahmi belum memikirkannya, karena ingin menikmati libur tahun baru.

Setelah memasuki 2023, kubu Nikita Mirzani baru memikirkan akankah melakukan langkah hukum lainnya atau tidak.

“Kalau nuntut balik, kami tunggu habis tahun baru, biarkan Niki menikmati kebebasannya, ketemu dengan saudaranya. Ingat, kami akan melaporkan semua yang terlibat, tapi bukan sekarang,” ujarnya.

**Baca Juga: Ribuan Buruh di Balaraja Tangerang Demo Tuntut Hadiah Akhir Tahun

Ketika ditanya mengenai tudingan aliran duit antara oknum kejaksaan dan oknum ‘cokelat muda,’ Fahmi menyebut keduanya sama saja sebagai biangkerok di kasus Nikita Mirzani.

Bahkan lembaga Kejaksaan dianggapnya tidak bisa membaca perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, hingga menahan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang.

“Kejaksaan dan cokelat muda sama, karena dia adalah biang dari permasalah ini, kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata dalam membaca berkas perkara,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email