oleh

Nikita Mirzani Banding Putusan Hakim PN Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Nikita Mirzani memastikan dirinya sudah bebas dari perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, setelah majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.

“Bukan diperbolehkan tapi dibebaskan. Jadi kalau orang-orang enggak paham itu, pokoknya bukan dipulangkan, tapi dibebaskan pengadilan,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Selasa (03/01/2023).

Niki yang datang bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid serta sahabatnya, Fitri Salhuteru, resmi mendaftarkan banding ke PN Serang pada Selasa siang, 03 Januari 2023.

**Baca Juga: Cegah Korupsi, Bupati Zaki Perintahkan Pejabat ASN Laporkan Harta Kekayaan

Banding yang diajukan Nikita Mirzani sebagai bentuk dukungan atas putusan majelis hakim, yang menyatakan dia bebas dari penjara.

Pendaftaran banding juga sebagai bentuk perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang membebaskan sang selebritas.

“Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya, saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang,” ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Selasa (03/01/2023). (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email