oleh

Pengacara Nikita Mirzani Enggan Komentari Kebenaran Suap ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Benar tidaknya ucapan Nikita Mirzani di persidangan yang mengatakan ada suap ke tubuh kejaksaan dan institusi yang disebutnya sebagai ‘cokelat muda,’ sang pengacara, Fahmi Bachmid, enggan berkomentar. Lantaran dia tidak mengetahui data dan faktanya. Fahmi meminta awak media mengkonfirmasinya ke Kejari Serang. Di sisi lain, Kejaksaan telah membantah tudingan tersebut.

“Saya hanya mendengarkan, saya tidak boleh berkomentar yang saya tidak lihat sendiri, yang saya tidak tahu. Hal-hal yang begitu saya tidak pernah mau masuk,” ujar Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (03/01/2023).

Fahmi beralasan, apa yang dikatakan Nikita Mirzani dipersidangan pada 29 Desember 2022, dengan menyebut nama jaksa yang dianggap menerima suap, sudah dianggap jelas olehnya.

“Saya tidak bisa nanggepin, karena di dalam persidangan nama-nama yang disebut itu ada,” terangnya.

Fahmi memastikan selebritas yang penuh kontroversi itu tidak akan melakukan laporan aliran suap atau siapapun yang telah merugikan kliennya. Hingga saat ini, hanya menunggu proses hukum atas laporan jaksa terhadap Mahendra Dito di Polda Banten.

“Kita enggak akan upaya hukum, saksi korban dilaporkan JPU, ya sudah biar mereka saja. Enggak akan melaporkan siapa pun,” ujarnya.

**Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di BSD Tangerang 

Sebagai informasi bahwa Kejari Serang secara resmi membantah tudingan Nyai di dalam persidangan, yang menyatakan ada oknum jaksa penerima suap dalam perkara yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda di Mapolresta Serkot. Menurut kejaksaan, tudingan tersebut tidak berdasar dan tak memiliki bukti kuat, meski disampaikan di persidangan.

“Sehubungan adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana, uang, kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022), pekan lalu. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email