oleh

Kemenkumham Tetapkan PT Dua Dunia Molala Kelola Pasar Babakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menetapkan PT Dua Dunia Molala sebagai mitra dalam pengelolaan Pasar Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada 1 Mei 2023.

Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang pada Sosialisasi Pengelolaan Pasar Babakan Milik Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI kepada PT Dua Dunia Molala.

Taufik Sabarudin selaku Subkor Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan terhadap pedagang yang ada di Pasar Babakan.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah menertibkan aset milik Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita juga melakukan optimalisasi pemasukan kas negara, serta mendukung kemajuan perekonomian masyarakat Kota Tangerang. Untuk itu, sosialisasi pengelolaan Pasar Babakan ini dilakukan,” ujarnya, Selasa (12/4/2023).

Taufik menegaskan, pengelolaan Pasar Babakan ini baru pertama kali dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Ini baru pertama kali ditunjuknya mitra ketiga untuk pemanfaatan aset di kawasan Pasar Babakan. Dan, pada 1 Mei 2023 mendatang baru legal Pengelolaan Pasar Babakan,” katanya.

*Baca Juga: Gelar Buka Puasa Bersama, HIPMI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas 

Berdasarkan surat pada tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan telah menetapkan PT Dua Dunia Molala untuk melakukan pemanfaat aset di area Pasar Babakan (aset milik Kemenkumham) karena telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya. Dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.

“Kami membayarnya per tahun sebesar Rp 2 miliar lebih,” ucap Zaki Al Yamani perwakilan dari PT Dua Dunia Molala.

Sebelumnya, Pasar Babakan telah dikelola oleh PT. Pancakarya Griyatama yang mana pada saat ini melalui kuasa hukumnya, M. Amin Nasution & Partner telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Kemenkumham, Kementerian Keuangan dan Pemkot Tangerang atas pengelolaan Pasar Babakan.

M. Amin Nasution & Partner yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, gugatan pengelola Pasar Babakan ini masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung dan berkas belum dikirim oleh Pengadilan Tangerang.

“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ tandasnya. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email