oleh

Polres Lebak Tetapkan Tersangka Kasus Pekerja Galian Tewas Tertimbun Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua orang pekerja galian C akibat tertimbun tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak.

“Sudah, sudah dilakukan penahanan pada hari Sabtu kemarin,” kata Kanit I Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M. Alfian saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (31/10/2023).

Alfian menyebut, satu orang tersangka itu berinisial F merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Di lokasi galian yang dekat dengan Tol Rangkasbitung tersebut, F berperan sebagai pengelola.

**Baca Juga: 4.000 Bibit Buah Dibagikan Gratis ke Warga di Lebak

“Bukan bos ya, istilahnya pengelola kegiatan di situ,” ucap Alfian.

Alfian menjelaskan, F disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pria yakni Diki (19) dan Adendi (30) tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi galian C di Desa Kaduagung Tengah, Cibadak, Kamis (26/10/2023). Kedua korban merupakan pekerja di lokasi galian tersebut. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email