Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menetapkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, menjadi darurat bencana daerah.
“Ini sudah masuk kategori bencana daerah, menjadi perhatian nasional karena berdekatan dh bandara internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
TPA Rawa Kucing mengalami kebakaran telah memasuki hari keempat. Kebakaran TPA itu sejak Jumat 20 – 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana mendorong Pemkot Tangerang menaikan status kebakaran TPA Rawa Kucing menjadi bencana.
**Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran, Polisi : Fokus Pemadaman dan Keselamatan Warga
Andri menilai Pemkot Tangerang kurang melihat dampak penyakit dikarenakan eskalasi kebakaran di TPA Rawa Kucing yang semakin membesar. Pemkot juga tidak memiliki rencana kontigensi kebakaran sampah tersebut.
“Karakter kebakarannya mirip kebakaran di lahan gambut. Tidak mampu sarana dan prasarananya, tidak ada rencana kontigensinya dan sudah masuk ke dalam lokasi masyarakat,” ujar Andri Jumat (21/10/2023) malam.
“Karena sudah ada permukiman penduduk yang juga sudah terdampak, kita tidak bisa bilang itu baik-baik saja, karena dampaknya tidak dapat di ukur sekarang, karena itu namanya penyakit akibat bencana, dia bisa dalam artian ada kronis, ada akut. Itu, dalam artian kronis menahun,” sambungnya. (Oke)