oleh

Kejari Lebak Didesak Tetapkan Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga mengatasnamakan aliansi masyarakat peduli pembangunan (AMPP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan menjadi tersangka.

Desakan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejari Lebak, Rabu (17/1/2024).

“Saat aksi pertama kami telah melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Kades Mekarjaya. Maka pada aksi kedua, kami mendesak kejaksaan menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka,” kata peserta aksi dalam orasinya.

Dugaan korupsi yang dimaksud AMPP adalah sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD).

“Pembangunan jalan usaha tani, jalan poros desa, jembatan, pengerasan jalan, pembangunan rambat beton, pengadaan alat tulis, dan dana COVID-19,” kata Ito Sasmito salah satu peserta aksi kepada wartawan.

“Pembangunan fisik, yang seharusnya jembatan dan jalan bagus, ini kan jadi tidak,” sambung Ito.

**Baca Juga: Kantor BRI di Lebak Didemo-Dilempari Air Mineral Gelas

Selain soal dana desa, mereka juga mempertanyakan mengenai kejelasan ratusan warga yang telah membayar administrasi Rp150.000 untuk pembuatan sertifikat pada program PTSL sejak tahun 2017. Pasalnya hingga saat ini warga tak kunjung menerima sertifikat.

“Harus dipidanakan kepala desa,” sebut dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhammad Nur, mengaku, laporan tersebut masih harus didalami.

“Masih mendalami semua dokumen-dokumen tersebut, kepala desanya juga sudah kami panggil,” kata Andi.

Hingga sore ini Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman, belum merespon konfirmasi yang dikirim Kabar6.com melalui pesan WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email