oleh

Keluarga Kades Suntik Mati di Serang Minta Pelaku Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluarga korban suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir, meminta terdakwa Suhendi  dihukum mati.

Hal itu diungkapkan, oleh istri korban Salamunasir, Nani. Ia mendorong majelis hakim menjerat terdakwa dengan vonis pembunuhan berencana atau menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Keluarga korban menyebut terdakwa sudah mengetahui kasus perselingkuhan sang kades dengan istrinya sejak lama dan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Semoga putusannya seadil-adilnya. Saya empat anak jadi yatim akibat tindakan dia (terdakwa),” kata di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai perawatan RSUD Banten itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Eli Nursamsiah, mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pasal 388 KUHP yang menyimpulkan bahwa terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa korban merupakan tanpa dasar dan menyampingkan fakta keterangan saksi persidangan.

**Baca Juga: Terdakwa Suntik Mati Kades di Serang Ngaku Tak Niat Bunuh Korban

Bahwa obat rocuronium yang disuntikan terdakwa tidak mengandung bahan yang berbahaya dan disebut hanya membuat korban lemas.

Ia meminta majelis hakim menolak pasal tuntutan jaksa penuntut dan menerapkan pasal 351 yakni hanya penganiayaan. Sejauh ini tuntutan JPU dinilai terlalu berat untuk terdakwa.

“Penyuntikan itu kan dokter ahli sudah menyampaikan rocuronium itu tidak ada efek mematikan karena mungkin terdakwa tidak tahu, (korban) punya penyakit bawaanya,” katanya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email