oleh

Polres Tangsel Kenakan Pasal Ini ke Pelaku Bullying di Binus School

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini melibatkan lebih dari satu orang pelaku.

“Rencananya hari ini tiga orang saksi dilakukan pemeriksaan kembali,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Jum’at (23/2/2024).

Menurutnya, para pelajar Binus School yang menjadi pelaku perundungan terancam Undang-undang perlindungan anak. Sesuai pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ujar Wendi

**Baca Juga: Perundungan di Binus School, Polres Tangsel Sudah Periksa 8 Saksi

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Galih Dwi Nuryanto menyebutkan, hasil visum rumah sakit menerangkan korban mengalami memar dan luka bakar diduga bekas sundutan rokok. Korban bilang mengalami perundungan selama dua kali.

Aksi perundungan yang viral di media sosial terjadi di warung dekat Binus School pada 3 Februari 2024 lalu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email