Â
Hal itu, diutarakan Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada kabar6.com, Senin (27/7/2015). ** Baca juga: Jaksa Gadungan Resahkan Warga Tangsel
Â
Kajari Maju menjelaskan, aksi jaksa gadungan itu tak hanya meresahkan warga, namun juga telah mencoreng nama baik lembaga yang dipimpinnya.
Â
Apalagi, jaksa gadungan yang diketahui berinisial NDH tersebut, dalam menjalankan aksinya kerap mengenakan seragam lengkap korps Adhiyaksa.
Â
“Ini, termasuk tindak pidana murni dan pelakunya harus di tangkap dan di hukum sesuai Undang- undang yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Â
Ditambahkan, pihaknya menyarankan kepada sejumlah warga yang telah menjadi korban dari NDH, untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Â
Pasalnya, jika dibiarkan pelaku kriminal itu dikhawatirkan akan terus mencari korban-korban baru lainnya. ** Baca juga: Deklarasi Pilkada, Airin: Anggap Saja Lebaran Dua Kali
Â
“Jika dirugikan, warga seharusnya langsung melaporkan pelaku ke polisi. Dan, kasus seperti ini tak boleh di biarkan, karena takutnya pelaku terus berkeliaran mencari mangsa baru,” ujarnya.(ard/din)