oleh

Jaksa Gadungan Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Nadih Supratman alias NDH, jaksa gadungan yang dibekuk korbannya di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus menanggung konsekuensi persoalan hukum yang berat.

 

Pelaku kini dijebloskan ke sel penjara Polsek Metro Serpong, dan dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan. ** Baca juga: Korban Jaksa Gadungan di Tangsel Merasa Dipelet

 

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: TBL/1632/K/VIII/2015/ SEK.SRP, telah terjadi penipuan dan penggelapan berawal bahwa pelaku pernah datang ke rumah Sumiati, pelapor atau korban dengan menggunakan baju seragam kejaksaan beserta lengkap dengan ID Card abal-abal alias palsu.

 

“Jaksa gadungan itu berjanji akan membayar paling lambat 1 Agustus 2015 dan ternyata saat saya mencari tahu sepeda motor itu telah digadaikan,” kata Sumiati, salah satu korban jaksa gadungan kepada kabar6.com, Selasa (18/8/2015).

 

Pelaku mengaku sebagai jaksa kemudian berpura-pura hendak membeli motor pelapor merk Honda Revo tahun 2015 warna hitam dengan Nopol B4071NAL, nomor rangka : MHIJBK118FK1696711, nomor mesin JBK1E11169153.

 

Sumiati, pelapor, mengatakan motor atas nama Wawan Setiawan yang merupakan anak pelapor, awalnya akan dibayarkan oleh jaksa gadungan itu dengan kesepakatan harga Rp8 juta dan akan dibayarkan dua kali, sedangkan baru dibayar Rp3 juta dan sisanya Rp5 juta belum dibayarkan. ** Baca juga: Besok Diresmikan, Ini Kekuatan Logistik Polres Tangsel

 

“Makanya saya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Serpong,” ungkap Sumiati ditemui di kawasan Serpong.(ard)

Print Friendly, PDF & Email