oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Terima SPDP Kasus Sodomi Babeh

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait perkara pedofilia yang melibatkan WS alias Babeh.

Kedua SPDP masing-masing bernomor PI/198/XII/2017/Reskrim, tanggal 20 Desember 2017 dan PI/199/XII/2017/Reskrim, tanggal 31 Desember 2017, telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang dalam waktu yang berbeda, yakni pada 28 Desember 2017 dan 3 Januari 2018.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, setelah menerima SPDP itu pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16), pada 8 Januari 2018.

“Satu kasus ini ada dua SPDP, karena pelapornya banyak. Mulai sekarang, kami akan terus pantau perkembangan penanganan perkaranya,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, saat ini jajarannya tengah menunggu berkas perkara Babeh, tersangka pedofilia yang diketahui telah menyodomi sedikitnya 41 bocah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut.

Jika berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap (tahap 2-red), maka JPU akan mulai melakukan penelitian mendalam untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.**Baca Juga: Pemkab Tangerang Upayakan Penanganan Medis Korban Sodomi Babeh.

“Yang jelas kami akan maksimalkan proses kasus ini, supaya didapat kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya tersangka pedofilia ini,” katanya.(Bam/Tim K6)