oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Jebloskan Dua Tersangka Korupsi di Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet di Bank Banten. Kedua tersangka berinisial IB dan AA tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe.

Kasi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan karena telah memenuhi unsur dua alat bukti.

Menurutnya, IB merupakan mantan karyawan dibagian account officer BUMD di Bank Banten dan AA sebagai Direktur CV Langit Biru.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan 2 orang tersangka. Penetapan itu karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti. Dan pada hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut yanb berinisial IB dan AA,” katanya.

Ia mengatakan sebelum melakukan penetapan dan penahanan tersangka tesebut, telah melakukan pemeriksaan kepada saksi berjumlah 25 orang.

**Baca Juga: KPU Lebak Tetapkan 28 Titik Lokasi Kampanye dan Lokasi Dilarang Pasang APK

AA mendapatkan kredit di Bank Banten dengan jaminan pembayaran kontruksi dari pekerjaan pembangunan jalan APBD tahun 2017 di Kabupaten Tangerang. Atas hal tersebut, IB pun memuluskan jalan untuk mendapatkan kredit tersebut.

Setelah mendapatkan kredit tersebut, tidak pernah melakukan pembayaran kredit itu.

“Jadi CV Langit Biru ini melakukan perbuatan tindak pindana korupsi dengan mendapatkan kredit atas pembayaran kontruksi di Bank Banten kepada CV Langit Biru,” katanya.

“Selama perjalan belum pernah di bayarkan (kredit),” sambungnya.

Kendati demikian, ia mengatakan atas kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta. “Sekitar 873 juta. Pasal yang Kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email