Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mencatatkan prestasi dengan menyetorkan uang hasil rampasan ke kas negara dalam perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan. Uang yang disetorkan tersebut dengan total yang cukup pantastis yakni senilai 2,4 miliar lebih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo menyampaikan disetorkan uang hasil rampasan tersebut dari 2 perkara Tindak Pidana Umum. Rivaldo menyerahkan uang tersebut bersama Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan dari dua perkara tersebut yakni, pertama; Rachmad Sutrisno/ Makmun Bin Sartega dalam perkara Transfer Dana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 21 September 2023.
**Baca Juga: Tangsel Terang, 6.500 Titik PJU Dibangun di Pemukiman Warga
Vonis tersebut menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tentunya, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (incracht) putusan mana memerintahkan uang sebesar Rp.1.317.656.790,44, dirampas untuk Negara,” ujar Rivaldo dalam keterangan pers kepada kabar6 usai menyetorkan uang itu di Bank BRI Cabang Balaraja, Rabu (22/11/2023).
Kemudian perkara kedua, Budi Yuliansa Bin (Alm) Asmiri, Dkk dalam perkara Narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3827 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023, menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini juga telah berkekuatan Hukum Tetap (incracht) putusan mana memerintahkan uang sebesar Rp.1.101.806.700, dirampas untuk Negara,” katanya.
“Jadi, uang dengan total Rp2.419.463.490,44, tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI Cabang Balaraja,” tandasnya. (Oke)