oleh

Kejari Serang Perketat Tamu yang Kunjungi Nikita Mirzani di Sel

image_pdfimage_print

Kabar6-Prosedur ketat diterapkan bagi mereka yang ingin menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang. Bagi yang ingin menjenguk, harus mengantongi izin dari Kejari Serang.

Setiap individu harus mengajukan permohonan menjenguk Niki secara tertulis ke Kejari Serang. Nantinya, jaksa akan menerbitkan surat izin.

Surat balasan untuk berkunjung hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.

“Izin untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui pesan elektroniknya, Kamis (27/10/2022).

**Baca juga: Pandangan Dosen Hukum Trisakti soal Kasus Nikita Mirzani

Surat balasan dari Kejari Serang itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IIB Serang dan ditunjukkan ke petugas jaga. Nanti pegawai rutan akan menuntun tamu bertemu dengan selebritas Nikita Mirzani.

“Cukup ditunjukkan ke petugas jaga aja, nanti akan dibantu mereka,” ucap Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email