oleh

Kades Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Rahmatullah laporan kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Rahmatullah melaporkan Kades tersebut karena diduga tidak netral dalam Pemilu 2024. Informasi yang dihimpun, ia berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo – Gibran usai melakukan kegiatan bersama RT RW pada 21 Januari 2024.

“Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain,” kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024).

**Baca Juga: Yunita Hudani Kampanyekan Warga Kota Tangerang Bebas Buta Huruf Al-Qur’an

Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

“Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.

“Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” pungkas Rahmat.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email