oleh

DPRD Banten Didorong Segera Bahas Perda Bahasa Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai elemen masyarakat, mendorong DPRD Banten untuk membahas Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Banten.

“Kita masuk ke pusat perbelanjaan saja, terasa seperti di negara asing. Karena banyaknya kata-kata asing yang digunakan,” kata Wahyu Arya, pegiat sastra dari Kubah Budaya, Rabu (31/10/2018).

Draft Raperda itu sudah lama ada di meja Badan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Banten dan belum dibawa ke pleno untuk dibahas lebih lanjut ke paripurna agar dibahas di tingkat panitia khusus.

Sedangkan menurut Qizink La Viva, pendiri Komunktas Bahasa Jawa Serang (BJS), mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah mengamanatkan peran pemerintah daerah, melindungi bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

“Di Banten ini ada beberapa bahasa daerah yang perlu mendapat perhatian pemerintah, ada bahasa Sunda dialek Banten, bahasa Jawa Serang, bahasa Betawi, ada juga bahasa Lampung di daerah Cikoneng, Kabupaten Serang,” terang pria berambut gondrong ini, Rabu (31/10/2018).

Ade Awaludin, anggota Komisi V dan Bapperda DPRD Banten dari Fraksi Gerindra mengaku sudah mengusulkan judul Raperda itu ke Bapperda dan sudah di jadwalkan akan dibahas tahun ini.

Dikatakannya, jika bicara prioritas, maka soal kebahasaan yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah lebih prioritas. Karena ini menyangkut Bahasa Indonesia sebagai Bahasa dan identitas Negara.**Baca Juga: Musim Hujan, DPU Tangsel Klaim Perbaiki 70 DAS.

“Soal kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi tenaga asing sudah dicabut oleh Peraturan Kemenaker Nomor 16 Tahun 2015. Dimana jelas hal tersebut merugikan kedaulatan kita sebagai bangsa, hal semacam ini harus segera dibuatkan regulasi daerahnya,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email