oleh

Usai Putusan MK, Relawan Gibran Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres cawapres dan boleh mencalonkan diri jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah maupun anggota DPR RI, relawan Gibran Rakabuming Raka menggelar tasyakuran di Lingkungan Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Syukuran dalam bentuk doa bersama dan santunan anak yatim itu digelar Selasa sore, 17 Oktober 2023, oleh relawan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi.

“Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo, Gibran , otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” ujar Tirmiji Fadillah, koordinator Muda Banten Kreatif, Selasa, (17/10/2023).

**Baca Juga: Anis Matta Berharap Presiden Jokowi Jadi Juru Damai Konflik Palestina-Israel

Tirmiji mengajak anak muda Banten untuk lebih banyak terjun ke dunia politik dan kreatif lainnya. Meski berbeda pandangan politik, diharapkan tidak memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

“Walau pun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Beda pilihan boleh, tapi jaga kesatuan dan persatuan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan peraturan yang lama, banyak menghambat anak muda dengan kemampuan dan kapasitas, sulit berkancah di nasional.

Sehingga, relawan Gibran itu menyambut baik putusan MK tentang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

“Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatasan usia,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email