oleh

Disperkimta Tangsel Sosialisasikan Perwal No.15 Tahun 2017

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil pada lokasi yang dapat dipindah.

Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 09.50 WIB dan dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), unsur Kecamatan juga unsur Kelurahan.

Dalam sambutannya, Airin mengatakan bahwa proses sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil ini, merupakan sesuatu yang sangat penting.

Sebab menurutnya, yang menjadi kendala proses pembangunan biasanya dipengadaan tanah atau penggantian tanah.

“Kita tahu persis bagaimana perjuangan kita untuk bisa menyelesaikan pembebasan lahan fly over gaplek, yang hampir 4 tahun baru bisa selesai dan tuntas hanya gara-gara sekitar 5 sampai 10 persen bidang. Jadi waktu itu ada beberapa tokoh masyarakat yang tidak setuju, sehingga menggugat ke Pengadilan Tinggi Negeri sampai Mahkamah Agung, ya alhamdulillah kita menang,” kata Airin di Aula Telaga Seafood, BSD, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu (5/12/2018).

Airin kembali menuturkan bahwa, pembebasan lahan fly over gaplek sekarang dalam tahap tender, sehingga ia berharap dalam dua tahun ini infrastruktur untuk fly over gaplek bisa dilaksanakan dan mampu mengatasi salah satu persoalan Tangsel, yakni soal kemacetan.

“Jadi kita sering terlambat dalam proses pembangunan karna persoalan tanah. Kami membandingkan dengan China, kenapa China bisa cepat berkembang dengan pesat, karena kalau di sana tanah siapapun ketika negara membutuhkan seketika itu juga masyarakat harus tunduk. Kalau di Indonesia kan berbeda hukumnya, walau pun tanah dikuasai oleh negara, tetapi masyarakat bisa memiliki hak milik,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Wartomo menjelaskan, pengadaan ini mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Perpres 71 Tahun 2012 yang terbaru perpres 148 Tahun 2015 pengadaan aset skala kecil.

“Intinya untuk ruasan tanah yang tidak lebih dari 5 hektar bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan pihak yang berhak tapi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang. Bisa dilaksanakan secara langsung,” jelas Wartomo singkat.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Teddy Meiyadi menambahkan, bahwa bedanya di Indonesia perlu adanya negosiasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.**Baca juga: Penilaian BPPSPAM, PDAM TKR Ditetapkan Sebagai PDAM Sehat Peringkat 2 Nasional.

“Tidak seperti negara lain, pokoknya masyarakat harus terima, kalau kita tidak bisa begitu. Makanya di negosiasikan dulu, pendekatan dulu, penjelasan dulu. Meski ganti rugi, tapi tidak semua ganti rugi kan, disitu lah pentingnya sosialisasi. Selain itu kami berharap, agar dengan adanyas sosialisasi ini masyarakat lebih taat administrasi saja,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email