Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menindak tegas para pelaku usaha di bidang perdagangan dan industri yang tidak memiliki izin legalitas yang lengkap.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Informasi Usaha pada Disperindag Kota Tangsel Gunara Wibiksana, pihaknya dapat menindak tegas, mulai dari teguran sampai penutupan bagi para pelaku usaha perdagangan dan industri yang tidak berizin alias bodong.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak tegas kepada semua perusahaan di bidang perdagangan maupun industri yang ada di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini,” ucap mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciputat Timur ini ketika ditemui Kabar6.com dalam kegiatan sosialisasi Wajb Daftar Perusahaan (WDP) di Serpong, Kamis (19/5/2016).
Mantan Kabid Pemuda pada Dispora Kota Tangsel menuturkan, para pelaku usaha perdangan dan industri bermodal diatas Rp 50 juta wajib memiliki legalitas, yaitu Surat Keterangan Daftar Usaha (SKDU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin lainnya. **Baca juga: Polres Tangsel Sergap Komplotan Curanmor Asal Bogor,
“Kelengkapan izin itu diperlukan agar diakui oleh kami (pemerintah) dan tentunya memudahkan para pelaku usaha itu bila mengajukan bantuan dana dari bank,” pungkas Gunara, seraya menambahkan, pihaknya terus melakukan monitoring sehingga para pelaku usaha tersebut memiliki izin.(ard)
**Baca juga: Jarang Bercinta Bikin Miss V jadi Kencang?