oleh

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut guna memfasilitasi para pekerja yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan.

“Untuk posko pengaduan THR ini kita memang sesuai ketentuan, karena surat edaran juga keluarnya setiap tahun. Jadi untuk tahun ini kebijakan sudah tertera dalam surat edaran kementerian tenaga kerja RI, yang sudah diterbitkan dan sudah di sebarluaskan seluruh Indonesia,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ujang Hendra, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sejak H-14 dan sampai H+7 lebaran. Menurutnya, pengaduan tersebut bisa dilaporkan secara perorangan maupun kolektif.

**Baca Juga: KPU Lebak: DPS Pemilu 2024 Berjumlah 1.051.462

“Rata-rata individu yang melaporkan pengaduan THR,” katanya.

Ia berharap posko tersebut dapat memfasilitasi para pekerja guna memperjuangkan hak-haknya.

“Ya harapan dengan adanya posko ini kita memfasilitasi hak-hak karyawan yang dilanggar oleh perusahaannya,” ungkapnya.

“Untuk sansi untuk tupoksinya ada di pengawasan (provinsi), bukan di kita. Jadi kalau kita sifatnya hanya menyelesaikan dan mengimbau serta nanti akan diselesaikan secara tripartit,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email