oleh

Dorong Pengusaha di Banten Bayar THR Tepat Waktu, Dede Rohana: Hak Karyawan Harus Terpenuhi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

“Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor,” kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Puji Perumdam TKR soal Predikat Kinerja Terbaik dari BPKP

Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten. Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.

“Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,”terangnya.

DPRD Banten akan melakukan kontrol sesuai regulasi dan membuka posko pengaduan secara online untuk memastikan hak-hak pekerja di Banten tidak terabaikan.

“Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email