oleh

KPU Lebak: DPS Pemilu 2024 Berjumlah 1.051.462

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lebak Encep Supriatna mengatakan, berdasarkan rapat pleno terbuka, DPS Kabupaten Lebak berjumlah 1.051.462 jiwa. Jumlah itu terdiri dari 539.681 laki-laki dan 511.781 perempuan.

“Itu hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih yang kemudian diolah oleh PPS untuk dicermati, mana saja data ganda, pindah dan lain sebagainya. Itu dicermati, diolah melalui tiga tahapan oleh PPS PPK sehingga jadi DPS di kabupaten,” kata Encep, di Rangkasbitung, Senin (10/4/2023).

Tentu saja kata Encep, data di dalam DPS masih bisa berubah dikarenakan data pemilih yang masih bersifat dinamis. Data baru yang memungkinkan saja masuk akan dicermati untuk nantinya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

**Baca Juga: HIPMI Kabupaten Tangerang Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

“Ada yang pindah ke luar ada yang masuk atau mungkin ada yang lulus menjadi TNI atau Polri,” ucapnya.

Rekapitulasi DPS kemudian akan dipampang oleh KPU Lebak di seluruh desa dalam rangka meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Setelah DPS diturunkan lalu ada tanggapan dan masukan misal ada yang ganda dan lain-lain kita perbaiki untuk jadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai menjadi DPT kemudian kita kunci itu,” jelas Encep.

KPU mengimbau kepada masyarakat yang namanya belum masuk di dalam DPS untuk datang ke sekretariat PPS atau kantor desa.

“Ada waktu dari tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023 untuk masukan dan tanggapan. Nah perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS tanggal 24 April sampai 7 Mei dan kita rekap pada tanggal 11-12 Mei,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email