oleh

Lebaran 2023 Posko THR di Tangsel Terima 13 Pengaduan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

“Minimal H-7 THR harus sudah dibayarkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, informasi adanya Posko Pengaduan THR telah disampaikan kepada masing-masing kecamatan. Pekerja yang tidak dapat haknya bisa melapor melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Endang mengakui pada Lebaran 2023 kemarin ada laporan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Ia mengaku semua pengaduan sudah dapat diselesaikan.

**Baca Juga: Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

“Tahun 2023 tercatat ada 13 pengaduan,” terangnya. Endang bilang, pekerja yang sudah mengabdi minimal 12 bulan ketentuannya dapat THR sebulan gaji.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ketentuan di atas diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email