oleh

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah mulai Senin kemarin. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Desyanti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan di kantor Disnaker di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Sistem di posko pengaduan berbasis online.

“Masyarakat bisa melaksanakan pengaduan yang masuk ke posko di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Kita juga menyiapkan pengaduan berbasis online, Sudah kita buka pada hari Senin kemarin,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (6/4/2023).

Hingga kini, Desyanti memprediksi, pengaduan yang masuk biasanya H-7 atau H+7 Idul Fitri. “Beberapa Hari ini belum ada pengaduan yang masuk,” ujarnya.

**Baca Juga: Kolega Dikeroyok, Debt Collector Geruduk Mapolres Tangsel

Secara teknis, lanjut Desyanti, nantinya pengaduan diterima Disnaker Kabupaten Tangerang. Tetapi yang akan menindak Disnakertrans Provinsi Banten pada Bidang Pengawasan dan Kemenaker Direktorat Pengawasan Ketenangan Kerja.

“Untuk penindakan atas pelanggaran pembayaran itu di Disnaker Provinsi Banten, semuanya di serahkan melalui link,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email