oleh

Diimingi Masuk Satpol PP Tangsel, Warga Lapor Polisi Kena Tipu Rp 36 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang warga melaporkan oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AR. Ia dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota atas kasus penipuan uang sebanyak Rp 36 juta.

Pelapor berinisial NNV, 32 tahun, yang membutuhkan pekerjaan telah diiming-imingi oleh terlapor dapat masuk menjadi anggota Satpol PP Kota Tangsel. Kompensasinya korban meski setorkan uang tunai.

“Saya diminta siapin duit 35 juta lamaran CV dan lainnya,” ungkap NNV kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Ia ceritakan, pada 21 Oktober 2021 ia lantas menyerahkan uang sebanyak yang diminta AR. Uang diserahkan di rumah NNV di komplek Polri, Ciledug, Kota Tangerang.

Korban bilang, bahkan sebelum penyerahan uang persekot NNV dan AR sempat menghitung bersama. Terlapor juga sempat minta Rp 1 juta dengan dalil sebagai uang rokok.

“Berbulan bulan saya dilempar lempar, lama kelamaan malah gada tanggung jawabnya,” ungkap NNV.

**Baca Juga: Digitalisasi Transaksi Terus Dilakukan Pemkab Lebak untuk Kurangi Kebocoran Pendapatan

Wanita yang sudah kadung geram itu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pengaduan resmi tercatat dalam urat laporan bernomor LP/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2023.

Terpisah, kabar6.com coba mengkonfirmasi ihwal kasus di atas kepada Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin. Ia menyebutkan bahwa AR merupakan anggota berstatus non PNS.

“Tugasnya di bidang Tibum (ketertiban umum,” terangnya. Taufik pun menyatakan sudah mengetahui dan langsung menebak kasus yang menjerat oknum anak buahnya tersebut.

Menurutnya, kasus itu terjadi saat ada penerimaan masuk calon anggota Satpol PP sebanyak 100 orang. AR juga sudah ditegur atas laporan pengaduan yang menjeratnya.

“Dan arahkan untuk diselesaikan namun korbannya menempuh jalur hukum,” ujar Taufik.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email