oleh

Dewan Pers Klarifikasi Berita Viral Oknum Wartawan di Desa Kronjo

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pers, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana, bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, untuk memastikan berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi terkait “uang amplop” Kepala Desa Kronjo.

Dalam pertemuan Senin (25/9/2023) tersebut, Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan.

Perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan. “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

**Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan saat Musim Kemarau, Perumdam TKR Kirim Bantuan Air Bersih dengan Mobil Tangki

Dewan Pers menyebutkan bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.

Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian. Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers.(Red)

Print Friendly, PDF & Email