oleh

Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 9 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengembalian uang hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara dalam dua kasus proyek fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Pengembalian uang negara diterima Kajati Papua Witono didampingi Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki.

Adapun pengembalian kerugian negara yang diterima Kejati Papua yaitu sebesar Rp9 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari dua rekanan pemenang tender pengadaan, yaitu pekerjaan pemeliharaan Jalan Sambusa-Nabarua Bawah Rp 5.361.862.000 oleh PT LWI,  kemudian pekerjaan pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru Rp 4. 392.511.000 yang dikerjakan PT SH.

Keterangan ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui press realise yang diterima Kabar6.com, Senin (25/9/2023).

Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (25/9/2023) menginformasikan capaian tahap penyidikan yang sedang ditangani yaitu  terkait perkara dugaan TPK dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua Bawah tahun anggaran 2022 pada Dinas Pupr-Pkp Prov. Papua, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-630/R.1/Fd.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023, Kerugian Negara sesuai LHP Bpk R.I Perwakilan Prov. Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan) Sebesar Rp5.361.862.000,00 (lima miliar tiga ratus enam pulus satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Disebutkan bahwa, dugaan TPK dalam pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas Jalan Nabire-Bandara Baru tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-631/R.1/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.

Kerugian Negara Sesuai Lhp Bpk R.I Perwakilan Prov. Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan) Rp.4.392.511.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

**Baca Juga: 144 BUMDes di Kabupaten Lebak Tidak Aktif

Dalam proses penyidikan kedua perkara ini, terlapor dengan etiket baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara :

  • Untuk Penyidikan Pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabire), Dikembalikan Oleh Pelaksana Pekerjaan Pt. W.I. Sebesar Rp.5.361.862.000,- Yang Terdiri Dari :

– Rp5.011.406.000,- (Merupakan Kelebihan Bayar Atas Kekurangan Volume Pekerjaan), Dan

-Rp350.456.000,- (Merupakan Denda Keterlambatan Pekerjaan).

  • Untuk Penyidikan Pembangunan Jembatan Kali Bumi-Nabire. Dikembalikan Oleh Pelaksana Pekerjaan Pt. S.H Sebesar Rp.4.392.511.000,-
  • Total Keseluruhan : Rp 9.754.373.000,-

Barang Bukti Berupa Uang Tersebut Akan Dititipkan Di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua Pada Bank Bni Cabang Jayapura.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email