oleh

Dari 26 September, Bawaslu Catat 3 Kampanye Terbatas Langgar Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 3 pelanggaran protokol kesehatan Covid19 dari 74 kampanye tatap muka para pasangan calon (paslon) dari 26 September 2020 hingga hari ini.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Acep menerangkan, ada dua temuan pelanggaran dari Bawaslu dan ada 1 dari laporan masyarakat. Menurut Acep, saat ini para pelanggar paslon ini sudah diberikan peringatan tertulis dan nantinya jika ada pelanggaran lagi, akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Rata-rata pelanggarannya adalah kapasitas jumlah lebih dari 50 orang. Kalau memakai masker semua paslon sudah menyiapkan masker kepada para pesertanya,” ujar Acep saat konfrensi pers di Swissbel Hotel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (7/10/2020).

**Baca juga: Begini Prosedur Nyoblos di Pilkada 2020 saat Pandemi Corona.

Acep menegaskan, jika setelah peringatan tertulis itu tidak dihiraukan lagi dan terjadi pelanggaran, maka akan disanksi tidak boleh berkampanye selama 3 hari.(eka)

Print Friendly, PDF & Email