oleh

Langgar PSBB Digerebek, Terapis Delta Lite BSD Pingsan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gerebek Delta Lite di Ruko Golden Boulevard BSD, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Industri panti pijat itu terbukti telah melanggar regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

“Kami terima pelimpahan penanganan dari polres. Ada 32 orang pekerja Delta Lite yang diamankan,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri kepada kabar6.com, Rabu (7/10/2020).

Puluhan orang yang digelandang antara lain 24 terapis, enam karyawan dan dua petugas keamanan Delta Lite. Mereka mengakui tetap melayani pelanggan.

Bahkan banyak di antara terapis yang terjaring mengaku baru saja mengikuti pelatihan di Bogor. Muksin bilang, saat sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PO ada yang terpaksa dibawa ke Puskesmas Serpong.

“Karena rasa cemasnya tinggi sampai ada yang pingsan,” terang Muksin.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, industri panti pijat masih dilarang beroperasi.

**Baca juga: Dari 26 September, Bawaslu Catat 3 Kampanye Terbatas Langgar Protokol Kesehatan.

“Kami lakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin operasional,” tegas Muksin.

Ia mengaku seluruh pekerja Delta Lite BSD yang diamankan langsung menjalani rapid tes Covid-19. Hasil semuanya non reaktif.(yud)

Print Friendly, PDF & Email