1

Antisipasi Kerawanan Jelang Pilkades Serentak, Kapolsek Panongan Cek Kotak Suara

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolsek Panongan, AKP Gesit Febriyatmoko, laksanakan kegiatan pengecekan keamanan dan penyimpanan Logistik berupa Kotak Suara Pilkades di Kantor Sekertariat PKK Desa Mekar Jaya Kecamatan Panongan, Kabupate Tangerang. Jumat (24/9/2021).

Gesit menerangkan Kondisi keamanan logistik berupa kotak surat suara berada dalam keadaan aman terkendali, ruang penyimpanan selalu dalam kondisi terkunci rapat dan dilakukan penjagaan dan pengamanan ekstra ketat oleh pihak panitia dan Linmas Desa setempat, dan apabila menemukan adanya kerawanan dapat segera melaporkan kepada pimpinan yang bertanggung jawab.

“Semoga dalam pelaksanaan Pilkades se-Kecamatan Panongan tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar aman dan Kondusif dari tahapan awal, pelaksanaan sampai dengan akhir pelantikan seluruh kepala Desa yang terpilih,” katanya.

**Baca juga: MTQ ke-51 Kabupaten Tangerang, 8 Regu Bersaing Ketat di Musabaqah Fahmil Qur’an

Gesit menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban agar Pilkades di Desa Mekar Jaya aman damai dan sejuk serta selalu menjaga protokol kesehatan mengingat Pandemik Covid-19 belum berakhir.

“Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkades serentak 2021 dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(Vee)




Pemkab Lebak Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2024 Rp75 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah mengusulkan anggaran kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut sebesar Rp99 miliar. Usulan itu sudah termasuk memperhitungkan jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan protokol kesehatan Covid-19.

“Itu kan hitungan kebutuhan normal plus kalau kita masih memberlakukan protokol kesehatan yang ketat akibat pandemi, misalnya kita masih butuh masker dan lain-lain,” kata Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, di Rangkasbitung, Jumat (24/9/2021).

Anggaran itu kata Budi hanya untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Sedangkan di tahun yang sama juga digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Nanti kami sharing penganggarannya, provinsi berapa dan kabupaten/kota itu berapa. Kami menunggu Pemprov dan KPU Banten mengkoordinasikan dan merumuskan seperti apa, karena enggak mungkin kita anggarkan Rp99 miliar,” papar Budi.

Budi mengatakan, dana cadangan Pilkada Lebak Rp75 miliar disiapkan oleh Pemkab Lebak sampai tahun 2023. Pemerintah daerah sesuai Perda Dana Cadangan Pilkada yang sedang dibahas akan menyisihkan anggaran pada setiap tahunnya.

**Baca juga: Dinilai Peduli kepada Petani, Bupati Lebak Diganjar Penghargaan Lencana Adhi Bhakti Tani Nelayan Pratama

“Di perubahan ini kami siapkan sekitar Rp10-Rp15 miliar, APBD Murni 2022 Rp15 miliar lalu perubahan 2022 Rp15 miliar. Kemudian APBD Murni 2023 Rp15 miliar dan perubahan Rp15 miliar. Jadi total sekitar Rp70-Rp75 miliar,” urai Budi.

“Kalau masih kurang dianggarkan juga di 2024. Tapi saya yakin enggak kurang lah karena ada sharing dengan pemprov,” katanya.(Nda)




Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Lebak Tunggu Bamus

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Lina Budiarti mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membahas raperda sudah dilakukan.

“Sudah, sudah dilakukan. Karena raperda ini diusulkan di luar Prolegda (Program legislasi daerah) maka perlu dilakukan penandatanganan kesepakatan antara kami dengan Bapem Perda DPRD,” kata Lina kepada Kabar6.com, Senin (13/9/2021).

Setelah penandatanganan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tinggal menunggu jadwal DPRD kapan akan dilakukan pembahasannya. Dana cadangan dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana yang disisihkan akan disimpan di bank yang ditunjuk.

“Ya harapannya bisa segera karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda APBD,” ujar Lina.

Terpisah, Ketua Bapem Perda DPRD Lebak Peri Purnama membenarkan jika penandatanganan kesepakatan bersama untuk membahas Raperda Dana Cadangan Pilkada telah dilakukan. Akan tetapi kapan mulai dibahas, Peri mengatakan menunggu hasil badan musyawarah (Bamus) DPRD.

“Iya sudah, tinggal pembahasan di pansus. Menunggu jadwal pembahasan dari Bamus dan pembentukan pansus perwakilan dari fraksi-fraksi,” terang Peri.

Kata dia, perda tersebut agar tidak memberatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam membiayai pilkada.

“Karena dana pilkada kan ditanggung pemda, kalau tidak dicadangkan bertahap memberatkan pada tahun anggaran pelaksanaan. Makanya dibuat perda itu agar pencadangannya di tiap tahun anggaran mulai dari anggaran perubahan 2021,” jelas Peri.

**Baca juga: 9 Pegawai Lapas Rangkasbitung Dapat Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden Jokowi

Diketahui, KPU Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu telah menyerahkan usulan besaran anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024. Anggaran yang diusulkan mencapai Rp99 miliar.

“Tentu ada kenaikan dibandingkan anggaran pilkada sebelumnya ya. Selain karena kita sudah harus mengikuti satuan harga, anggaran yang juga cukup besar adalah untuk pengadaan APD dan pemeriksaan kesehatan Covid-19,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah.(Nda)




Anggaran Pilkada Lebak 2024 Diusulkan Rp99 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2024 sudah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pemerintah daerah.

“Betul, anggaran terkait kebutuhan pelaksanaan pilkada sudah kami usulkan dan disampaikan kemarin kepada Pemkab Lebak. Sesuai RKB (Rencana kebutuhan biaya), kami usulkan di angka Rp99 miliar,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (2/9/2021).

Anggaran tersebut, kata Ni’matullah, sudah memperhitungkan untuk honorarium hingga anggaran perencanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan alat pelindung diri (APD) serta pemeriksaan kesehatan Covid-19.

“Tentu ada kenaikan dibandingkan anggaran pilkada sebelumnya ya. Selain karena kita sudah harus mengikuti satuan harga, anggaran yang juga cukup besar adalah untuk pengadaan APD dan pemeriksaan kesehatan Covid-19,” papar Ni’matullah.

Anggaran kebutuhan pilkada sudah sedari sekarang diusulkan agar perencanaan persiapan perhelatan pesta demokrasi lebih berjalan baik.

“Dari pemerintah daerah memang meminta agar kami merancang (Kebutuhan anggaran) lebih awal,” katanya.

**Baca juga: Cakades di Lebak Protes Edaran Panitia Kabupaten soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada wartawan mengatakan, usulan tersebut akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU.

“Usulannya sudah kami terima, nanti kami bahas bersama dulu,” kata Budi.(Nda)




DPRD Lebak Minta Panitia Pilkades Perjelas soal Larangan APK

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin meminta panitia Pilkades tingkat kabupaten memperjelas edaran mengenai larangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala desa (Cakades). Edaran ditandatangani Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021, Al Kadri.

“Panitia kabupaten harus memperjelas poin pertama di surat edaran tersebut, karena tidak sedikit juga calon kepala desa yang bereaksi mengenai edaran larangan APK itu,” kata Enden kepada Kabar6.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Enden, poin larangan pemasangan APK di luar jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut tidak termasuk alat peraga sosialisasi. Karena jika termasuk, maka waktu 3 hari yang diberikan untuk memasang APK sangat singkat.

“Kalau interpretasi saya poin larangan pemasangan APK di luar pemasangan peraga sosialisasi. Tetapi kalau itu termasuk, jelas waktu 3 hari terlalu mepet bagi para calon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Enden.

**Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Lebak Minta Jadwal KRL Kembali Seperti Semula

Di luar waktu kampanye, sambung politisi PDI Perjuangan ini, panitia seharusnya memberikan waktu yang cukup lama kepada cakades mensosialisasikan diri. Sosialisasi diri berbeda dengan kampanye yang berisi narasi ajakan maupun menyampaikan visi misi dan program.

“Sosialisasi ini hanya mencantumkan nama, nomor urut dan warna saja. Beda dengan peraga kampanye yang memang berisi ajakan dan menyampaikan visi misi, jadi saya rasa ini yang harus diperjelas dan diatur oleh panitia,” katanya.(Nda)




Mendagri Minta Pilkades Ditunda, Pemkab Lebak Wait and See

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada masa pandemi Covid-19 ditunda.

Hal itu tertuang dalam surat Mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang daerahnya melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW.

Tito meminta agar tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye dan pemungutan suara agar ditunda pelaksanaannya.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, sampai saat ini, tahapan Pilkades masih tetap berjalan seperti biasa.

“Sampai sekarang tahapan masih berjalan seperti biasa. Terkait surat Mendagri itu, sejauh ini tahapan yang sedang dilaksanakan tidak yang melibatkan atau bisa menimbulkan kerumunan,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (11/8/2021).

Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pelaksanaan kampanye dan penetapan calon di 266 desa pelaksana Pilkades serentak juga tidak akan dilaksanakan secara tatap muka.

“Jadi kalau tahapan-tahapan yang saat ini sedang berjalan belum ada penundaan, masih tetap berjalan,” ucap Alkadri.

Alkadri menjelaskan, pemerintah daerah akan melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan-tahapan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 26 September 2021 bisa saja dimungkinkan dilakukan jika kasus Covid-19 sedang menggila.

**Baca juga: Beras PPKM Tak Layak Konsumsi di Lebak, DPRD Akan Selidiki dengan Bentuk Pansus

“Kami wait and see ya, lihat situasi dan kondisinya. Kalau memang kasus Covid-19 mengalami peningkatan, kami akan tunda tahapannya,” katanya.(Nda)




Tiga Kali Ditunda, Pemkab Pandeglang Kembali Jadwal Pilkades Digelar 17 Oktober 2021

Kabar6.com

Kabar6- Pilkades di Kabupaten Pandeglang remsi di tunda. Sebelumnya Pilkades bakal digelar pada 15 Agustus mendatang.

Namun pasca terbitnya surat Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi.

Sehingga Pemkab Pandeglang Kembali menjadwalkan ulang tahapannya. Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompinda dan menetapkan 17 Oktober sebagai tahapan pencoblosan Pilkades 2021.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa, sehingga dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.

“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya.

**Baca juga: Enggan Ambil Resiko, Alasan Pemkab Pandeglang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Masih kata Irna, dengan adanya penundaan pilkades ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya.

“SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya,” imbuhnya.(aep)




Enggan Ambil Resiko, Alasan Pemkab Pandeglang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Kabar6.com

Kabar6- Pemkab Pandeglang enggan ambil resiko memaksakan penyelenggaraan Pilkades berlangsung pasca terbitnya surat dari Kemendagri.

Sebab jika dipaksakan, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan hasilnya Pilkades tidak bakal diakui alias ilegal oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dijalankan bulan ini,” kata Doni kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Pasca terbitnya surat Kemendagri, kata Doni harus diikuti oleh pemerintah daerah, namun jika dipaskan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

Sebab penundaan itu, imbas diperpanjangnya PPKM, lantaran virus varian delta tengah merebak diberbagai daerah.

“Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus Covid-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

Rencana jadwal pengunduran Pilkades yang akan dilakukan yaitu dua bulan kedepan. meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

**Baca juga: Personel Polres Pandeglang Diminta Implementasikan Jargon Peduli

“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober, red) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,”tandasnya.(Aep)




Kembali Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar Dua Bulan Kedepan

Kabar6.com

Kabar6- Setelah tiga kali terjadi penundaan, Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dipastikan Kembali ditunda.

Mulai Pilkades akan digelar 15 Agustus 2021 setelah dua kali mengalami penundaan. Kali ini Pilkades tersebut diundur hingga dua bulan kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, sesuai intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Pilkades harus diundur.

Rencana jadwal pengunduran Pilkades yang akan dilakukan yaitu dua bulan kedepan.

“Kami sudah dapat surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Besok (Selasa, red) akan dilakukan pembahasan,” ungkap Doni melalui sambungan telepon, Senin 9 Agustus 2021.

Meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober, red) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” katanya.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di Pandeglang harus diundur lagi. Doni mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaksakan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus COVID-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

**Baca juga: Langgar RTRW Tiga Tambak Udang di Pandeglang Ditutup Sementara

Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Doni, hasil Pilkadesnya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dijalankan bulan ini,”tandasnya.(aep)




Dua Kali Diundur, Berikut Jadwal Tahapan Pilkades di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6 -Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Namun, jadwal kedua ini juga tidak dapat digelar akibat Pandeglang masuk dalam zona PPKM level 3, yang melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menimbulkan korban terpapar covid-19 semakin tidak terkendali.

Pengunduran jadwal kali kedua ini sempat banyak dikeluhkan Calon Kepala Desa (cakades) karen menambah beban dan ongkos politik.

“Pengunduran jadwal Pilkades menimbulkan Biaya dan cost politik jadi bertambah besar,” ujar salah satu Cakades.

Seperti diketahui, Sebanyak 207 desa yang tersebar di kabupaten ini bakal serentak menggelar pemilihan kepala desa.

Namun demikian, Bupati Pandeglang Irna Narulita, sudah mengeluarkan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades serentak usai 2 kali mengalami pengunduran.

Hasil Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat (30/7), jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.

Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra)Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengatakan jika jadwal pelaksanaan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Pemda lain di Banten yang juga melaksanakan Pilkades serentak.

“Kita sudah koordinasikan dengan Pemda Lebak dan Kabupaten Tangerang yang juga menggelar Pilkades serentak, tujuannya agar tidak bentrok. Kalau Kabupaten Lebak pilkades September, Kabupaten Tangerang tanggal 27 Agustus ini, “ jelas Ramadani.

**Baca juga: Pandeglang Kembali Dapat Penghargaan Kota Layak Anak

“Jadi sesuai kesepakatan dan jika tidak ada perubahan, Pilkades serentak Pandeglang digelar tanggal 15 Agustus 2021,” ujar Asda Pemkesra.

Selain itu, masa kampanye Pilkades serentak ditentukan mulai 9 sampai 11 Agustus, dan masa tenang 12 sampai 14 Agustus 2021.(Aep)