oleh

Kasus Covid-19 Turun, Bupati Lebak Minta Jadwal KRL Kembali Seperti Semula

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta agar operasional KRL Commuter Line relasi Rangkasbitung-Tanah Abang kembali ke jadwal semula.

Sebelumnya, PT KAI Commuter Line sejak dimulainya pemberlakukan PPKM Darurat melakukan pembatasan jam operasional KRL di tiga stasiun di wilayah Lebak. Kebijakan itu menindaklanjuti surat bupati Lebak.

“Saya akan meminta KCI untuk mengembalikan operasional KRL relasi Rangkasbitung – Tanah Abang ke jadwal semula,” tulis Iti di akun instagramnya, Selasa (31/8/2021).

Bukan tanpa alasan Iti meminta agar operasional KRL dikembalikan ke jadwal semula. Ada beberapa indikator yang Iti sampaikan sehingga operasional KRL sudah bisa kembali normal.

“Dua minggu terakhir Saya pantau, beberapa parameter penanganan kasus Covid-19 memperlihatkan grafik perbaikan,” sebut dia.

Indikator yang ia maksud di antaranya, kasus positif aktif Kab Lebak sudah di bawah 200; jumlah kasus konfirmasi mingguan berkurang signifikan dari 163 Kasus menjadi 81 kasus atau berkurang sebesar 101,23 %; Lebak secara konsisten dalam 2 minggu terakhir berada pada asesmen situasi level 2; Lebak secara konsisten dalam 2 minggu terakhir berada pada zona resiko sedang (Kuning); dan tingkat kesembuhan dalam 1 minggu > 90 % (94,20%).

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, operasional KRL Rangkasbitung-Tanah Abang sudah normal per hari ini.

“Sudah, hari ini sudah normal,” kata Anne kepada Kabar6.com.

**Baca juga: Calon Kades di Lebak Baru Boleh Pasang APK pada 17-19 Oktober

Meski begitu, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa PPKM. Para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.

“Sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan,” terang Anne.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email