1

Wagub Banten Minta Walikota/Bupati Evaluasi Regulasi Hambat Investasi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy secara resmi membuka acara Banten Investment Gathering yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Ice BSD Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Dalam sambutannya, Andika meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui perangkat daerah (Dinas Penanaman Modal) bersama perangkat daerah bidang hukum agar melakukan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menghambat investasi.

Menurut Andika, dalam konteks kelembagaan, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting.

“Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya, menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika.

Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut untuk berinovasi untuk membuat aturan-aturan yang memberikan dorongan untuk menarik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” kata Andika.

Dikatakan Andika, adanya lembaga perizinan terpadu dalam konteks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehigga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Pada acara yang dihadiri para pengusaha APINDO atau asosiasi pengusaha Indonesia Banten tersebut Andika mengemukakan, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai Investasi Provinsi Banten Triwulan pada Tahun 2018 sebesar US$ 531,8 miliar dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek.**Baca juga: Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semerawut.

“Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke-4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” paparnya.(Den)




Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semrawut

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan sejumlah ruas jalan milik Provinsi Banten tak rampung di kota Serang menambah penampilan pusat ibu kota Provinsi Banten menjadi kian semerawut.

Walikota Serang, Safrudin mengatakan, seperti pembangunan jalan Syeh Nawawi Albantani yang menahun kerjaannya sampai saat ini belum juga rampung-rampung dikerjakan oleh Pemprov Banten.

Padahal, kata dia, pelebaran dengan penggusuran bangunan di bahu kanan kiri jalan Syeh Nawawi Albantani sudah sejak lama dilakukan. Namun sampai saat ini kontruksi bangunan jalannya belum juga dikerjakan secara menyeluruh.

Akibatnya, puing sisa-sisa gusuran bangunan menambah kesemerawutan wajah Kota Serang sebagai pusat Ibu kota Provinsi Banten.

Untuk diketahui, jalan Syeh Nawawi Albantani merupakan akses jalan penghubung antara Puspemprov Banten menuju ke terminal Pakupatan Serang dan pintu tol Serang timur. Lalu lalang kendaraan setiap harinya dari luar daerah lewat jalan tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Safrudin, pada jalan Cipocok Jaya-Petir, tepatnya di depan Polsek Serang, juga terdapat pembangunan dengan pelebaran jalan yang belum selesai, sehingga banyak bangunan yang menjurus ke badan jalan akibat pelebaran jalannya belum dilakukan secara keseluruhan.

“Membuat wajah Kota Serang menjadi semerawut,” kata Safrudin, Selasa (26/11/2019).

Selain itu, kata dia, penataan jalan disepanjang jalan protokol Kota Serang, mulai dari simpang Ciceri menuju Terminal Kepandean yang masih tersisa.

Meski begitu, lanjut Safrudin, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak, melihat kewenangan bukan ada pada Pemkot Serang, meski bangunannya sendiri ada di Kota Serang, namun kewenangannya ada di Pemprov Banten dan pusat.

“Membuat kita kebingungan. Karena memang penataan kota ini kan dilihat dari penataan jalan, teruma jalan Provinsi dan Protokol,” keluhnya.

Oleh karena itu, lanjut Safrudin, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera merampungkan pekerjaan yang belum beres, agar Kota Serang terlihat rapih.

Dirinya juga mengkritisi alokasi bantuan anggaran keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai belum mencukupi, dalam upaya untuk meningkatkan penampilan Kota Serang sebagai pusat ibu kota Provinsi Banten.

**Baca juga: Isu Bankeu Provinsi Jangan Dibesarkan, Bupati/Walikota yang Dapat Nama.

“Padahal semua perkantoran dan personalnya itu berada di Kota Serang. Yang menjadi dewan dari Tangerang, Cilegon malah pindah ke Kota Serang. Akan tetapi ini Bankeu nya terkecil dari Provinsi Banten,” keluhnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya menilai seoalah Pemprov Banten kurang dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur di Kota Serang.(Den)




Isu Bankeu Banten Jangan Dibesarkan, Siapa yang Diuntungkan?

Kabar6.com

Kabar6-Beredar isu bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Banten Kepada Pemerintah Kabupaten/kota agar tidak dibesar-besarkan.

Bankeu besar kepada Kabupaten/kota dikhawatirkan hanya akan mendongkrak nama Bupati/walikota yang menerimanya.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem-PSI DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (Fay), usai menggelar reses bersama Walikota dan OPD terkait di Kota Serang, Selasa (26/11/2019).

Menurut Fay, kalimat tersebut muncul dari mulut OPD dilingkungan Pemprov Banten, ada anggapan jika bankeu Privinsi Banten jangan dibesar-besarkan, karena hanya akan membesarkan nama Bupati/walikota yang menerimanya.

“Dari mulut OPD. Saya denger sendiri,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Pemprov Banten dalam mengalokasikan anggran Bankeu seharusnya lebih melihat kepada kondisi dan kemampuan daerah yang mendapatkan kurucan dana Bankeu.

Sisi lain, Fay menyoroti anggaran Bankeu kepada Pemkot Serang yang masih kecil.

Menurutnya, seharusnya Kota Serang bisa mendapatkan bankeu lebih besar dibandingkan daerah lain, karena menurutnya Kota Serang adalah perwujudan dari wajah ibukota Provinsi Banten, selain Kota Serang sendiri adalah kota yang baru berdiri, sehingga PADnya masih kecil dan perlu didorong.

“Seharusnya begitu melihat rumusnya. Kalau yang sudah besar APBDnya, suportingnya tidak terlalu besar. Kota Serang ini paling minim APBD-nya, Rp 1,3 triliun, sama dengan satu SKPD di Pemprov Banten,” katanya.

Kedepan pihaknya berharap Bankeu Provinsi kepada kota Serang bisa diperbesar.

“Harapannya bisa minimal dua kali lipat, sesuai harapan Walikota,” tandasnya.**Baca juga: Walkot Serang Ungkit-ungkit Kembali Banprov Banten 2017 Sengaja Tidak Diserap

Sementara itu, Sekda Banten, Al Muktabar belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidak merespon.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan, alokasi anggaran Bankeu kepada Kabupaten/kota sudah proporsional.(Den)




Walkot Serang Ungkit-ungkit Kembali Banprov Banten 2017 Sengaja Tidak Diserap

kabar6.com

Kabar6-Walikota Serang, Safrudin kembali mengungkit-ungkit kejadian Kota Serang tidak menyerap anggaran bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kota Serang tahun 2017 kemarin, karena dianggap sangat kecil dan masih jauh dari harapan.

Hal itu terungkap saat Walkot Serang menerima kunjungan dari lima Anggota DPRD Banten, dari dapil Kota Serang, di ruang rapat Setda, Selasa (26/11/2019).

“Karena kecil, makanya pernah tidak (Pemkot Serang,red) serap. Istilahnya kalau kata orang Serang mah bebanting. Kejadiannya tahun 2017 lalu,” ungkitnya.

Dirinya juga mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten kepada Kota Serang melalui kucuran anggarannya yang dirasa kecil dan masih jauh dari harapan. Padahal, lanjut Safrudin, berbagai upaya telah diakukan.

Baik dengan cara ngomong langsung kepada Gubernur maupun kepada TAPD di Pemprov Banten juga sudah dilakukan, dengan harapan agar Bankeu bisa ditambah dalam mendukung pembangunan pusat jantung ibukota Provinsi Banten, Kota Serang.

“Saya harus gimana?, ngomong langsung sudah, mengajukan sudah. Gak faham saya,” keluh Safrudin, dihadapan kunjungan reses dari lima anggota DPRD Provinsi Banten dari dapil Kota Serang, di aula Setda Kota Seramg, Selasa (26/11/2019).

Dirinyanya juga mempertanyakan alasan Pemprov Banten yang mengalokasikan Banprovnya kecil kepada Kota Serang, seolah ada kesalahan yang dilakukan Kota Serang, sehingga Banprov Banten kepada Kota Serang selalu lebih kecil setiap tahunnya dibandingkan dengan daerah lain.

“Salah apa kota Serang, Banprovnya selalu lebih kecil dibanding daerah lain,” keluhnya.

Padahal, lanjut Safrudin, Kota Serang sebagai pusat ibu kota provinsi, membutuhkan andil dari Pemprov Banten dalam mendukung pembangunan daerah, agar percepatan pembangunan di Kota Serang bisa digeber.

“Sehubungan bapak-ibu (Dewan Banten,red) sudah disini. Mau kesiapa lagi saya mau minta tolong, kalau bukan ke dewan Provinsi dari dapil kota Serang sendiri karena telah terpilih. Jadi jangan enak-enak dikursi sana,”katanya sambil berseloroh.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (FAY) mengatakan, tidak hanya persoalan infrastruktur yang harus dibenahi di Kota Serang, permasalahan non infrastruktur juga masih banyak yang perlu mendapatkan perhatian.

Meski begitu Fay mengaku, pada saat pelantikan anggota DPRD Banten kemarin, draf pembahasan KUA PPAS Banten 2020 sudah jadi, sehingga pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak dalam mendongkrak Bankeu Provinsi Banten kepada Kota Serang agar bisa ditambah.**Baca juga: Banprov Banten Kecil, Walikota: Apa Sih Salah Kota Serang.

Terkait anggapan keluhan dari Walkot Serang, yang bingung atas Bankeu kepada Kota Serang yang kecil dibanding daerah lain. Fay mengatakan, ada istilah politik anggaran di Provinsi Banten yang beranggapan jangan sampai uang provinsi diberikan besar-besar kepada kabupaten/kota, kalau akhirnya Bupati dan Walikota yang mendapat nama nantinya.(Den)




Banprov Banten Kecil, Walikota: Apa Sih Salah Kota Serang

kabar6.com

Kabar6-Walikota Serang, Safrudin mengeluhkan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kota Serang yang kecil.

Padahal, berbagai upaya telah diakukan. Baik dengan cara ngomong langsung kepada Gubernur maupun kepada TAPD di Pemprov Banten juga sudah dilakukan, dengan harapan agar Bankeu bisa ditambah dalam mendukung pembangunan pusat jantung ibukota Provinsi Banten, Kota Serang.

“Saya harus gimana?, ngomong langsung sudah, mengajukan sudah. Gak faham saya,” keluh Safrudin, dihadapan kunjungan reses dari lima anggota DPRD Provinsi Banten dari dapil Kota Serang, di aula Setda Kota Seramg, Selasa (26/11/2019).

Dirinyanya juga mempertanyakan alasan Pemprov Banten yang mengalokasikan Banprovnya kecil kepada Kota Serang, seolah ada kesalahan yang dilakukan Kota Serang, sehingga Banprov Banten kepada Kota Serang selalu lebih kecil setiap tahunnya dibandingkan dengan daerah lain.

“Salah apa kota Serang, Banprovnya selalu lebih kecil dibanding daerah lain,” keluhnya.

Padahal, lanjut Safrudin, Kota Serang sebagai pusat ibu kota provinsi, membutuhkan andil dari Pemprov Banten dalam mendukung pembangunan daerah, agar percepatan pembangunan di Kota Serang bisa digeber.

“Sehubungan bapak-ibu (Dewan Banten,red) sudah disini. Mau kesiapa lagi saya mau minta tolong, kalau bukan ke dewan Provinsi dari Dapil Kota Serang sendiri karena telah terpilih. Jadi jangan enak-enak dikursi sana,”katanya sambil berseloroh.

Dirinya juga mengungkit-ungkit kembali kejadian Kota Serang pernah tidak menyerap anggaran Bankeu dari Pemprov Banten tahu 2017 lalu karena dirasa masih jauh dari harapan.

“Istilahnya mah bebanting kalau kata orang Serang. Makanya tidak diserap,” tandasnya.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (FAY) mengatakan, tidak hanya petsoalan infrastruktur yang harus dibenahi di Kota Serang, permasalahan non infrastruktur juga masih banyak yang perlu mendapatkan perhatian.

Meski begitu Fay mengaku, pada saat pelantikan anggota DPRD Banten kemarin, draf pembahasan KUA PPAS Banten 2020 sudah jadi, sehingga pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak dalam mendongkrak Bankeu Provinsi Banten kepada Kota Serang agar bisa ditambah.**Baca juga: Pemprov Banten Sediakan 10 Hektar Lahan Untuk Huntap Korban Tsunami.

Terkait anggapan keluhan dari Walkot Serang, yang bingung atas Bankeu kepada Kota Serang yang kecil dibanding daerah lain. Fay mengatakan, ada istilah politik anggaran di Provinsi Banten yang beranggapan jangan sampai uang provinsi diberikan besar-besar kepada kabupaten/kota, kalau akhirnya Bupati dan Walikota yang mendapat nama nantinya.(Den)




Bawaslu Banten Bidik Netralitas ASN dan Para Kades Jelang Pilkada Serentak 2020

kabar6.com

Kabar6-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudih mengaku dalam waktu dekat ini akan menggelar sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas ASN pada waktu pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten 2020 mendatang.

Sosialisasi akan dilakukan secara road show bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten yang akan menggelar Pilkada.

Tidak hanya ASN, lanjut Didih, para Kades juga akan dibidik pihak Bawaslu agar tidak ikut terlibat dalam pemenangan salah satu calon yang ikut gelaran Pilkada pada daerah yang akan digelar.

“Kita akan mulai Road show, sosialisasi nanti, menggandeng Pemprov dan Pemda diempat Kabupaten/kota. Biasanya ASN dan kepala desa yang menjadi perhatian kita,” kata Didih, Senin (25/11/2019).

Untuk diketahui, empat daerah Kabupaten/kota di Provinsi Banten, direncanakan pada tahun 2020 nanti akan menggelar Pilkada serentak bersama daerah lainnya se-Indonesia.

Keempat daerah itu antaranya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, terakhir adalah Kota Tangsel.

Nantinya, lanjut Didih, hasil monitoring indek kerawanan ditiap-tiap daerah yang akan menggelar Pilkada, juga akan dirilis pada awal tahun 2020 akan datang.

Hal itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya selama pelaksanaan dan tahapan selama Pilkada serentak di Provinsi Banten.

Meski begitu, Didih tidak menampik jika indeks kerawanan Pilkada di Provinsi Banten mengalami fluktuatif.

Hal itu berkaca dari pengalaman sebelumnya, mulai tahun 2017, 2018 dan 2019, indek kerawanan Pilkada di Provinsi Banten yang mengalami pasang surut.**Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama.

“Di 2017 Banten waktu di Pilkada masuk 5 besar, malah ke 3 atau 4. Tapi waktu 2019, semua daerah di Kabupaten/Kota Banten tidak ada yang masuk 10 besar, kecuali tangsel versi kepolisian,” tandasnya.(Den)




Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama

Kabar6.com

Kabar6-Menghadapi kontestasi politi pada gelaran Pilkada serentak 2020 mendatang, Bawaslu dihadapkan dengan persoalan antara Undang-undang (UU)pelaksanaan Pemilu dengan UU Pilkada yang dinilai belum semuanya sinkron.

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, berdasarkan analisa terhadap dua UU tersebut, pihaknya menilai masih ada nomenklatur diantara keduanya yang tidak sama, baik mengenai pemaknaan serta waktu pelaksanaannya dilapang.

Fritz mencontohkan seperti Pasal 565 UU Pemilu yang mengatakan, Bawaslu Kabupaten/kota hasil UU nomor 15 tahun 2011, itu dapat ditetapkan menjadi Bawaslu sebagaimana ditetapkan UU nomor 7 tahun 2017.

Namun, pada UU 15 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu sendiri belum mengatur adanya Bawaslu di tiap Kabupaten/kota, adapun hanya Panwas Kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Fritz, mengenai waktu penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon, kata Firtz, pada UU Pilkada penanganan pelanggaran hanya diberi tenggat waktu selama lima hari (3 hari plus 2 hari), sementara di UU Pemilu selama 7 hari plus 14 hari, atau total keseluruhan menjadi 21 hari.

Atas segala perbedaan tersebut, lanjut Firtz, perlunya kodifikasi UU leduanya agar antara UU Pemilu dan Pilkada bisa sama.

“Bawaslu ingin, andaikan ada perubahan UU Pilkada dan Pemilu, agar pengawasan sama, pelaksanaan sama, proses penanganan pelanggaran juga sama. Sehingga hal apa yang diatur oleh UU Pemilu, hal itulah juga yang diatur pada UU Pilkada,” kata Firtz, Senin (25/11/2019).

Kendati nama antara Panwaslu dengan Bawaslu berbeda. Namun, kata Firtz, secara langsung UU menterjemahkan bahwa Panwas sebagaimana dimaksud UU 15 tahun 2011 Bawaslu adalah Panwas.

“Baca mengenai sejarah pada UU 15 tahun 2011 mengenai Panwas. Panwas itu sendiri adalah sebagai lembaga untuk melakukan pengawasan Pilkada dan Pemilu. Karena pada tahun 2011, konsep Pilkada dan Pemilu adalah satu,” katanya.

Adanya perbedaan tersebut,diharapkan bisa segera diselesaikan lewat kursi di DPR RI 2020 nanti, agar kedua UU tersebut sejalan.

Terkait judisial reviw antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini masih terus berjalan di Mahkamah Konstritusi (MK), Firtz berharap bisa segera menemui titik temu antar kedua UU tersebut, dengan harapan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, semuanya sudah menjadi clear, tidak ada satu apapun yang akan menjadi perdebatan.**Baca juga: KNPI Banten Tunjuk Carateker Kabupaten/Kota Tangerang.

“Terkait judisial review yang saat ini tengah dilakukan pada UU nomor 10, agar nomen klatur panwas sebagaimana yang dimaksud adalah sama dengan Bawaslu. Dan saat ini.proses sidangnya sudah masuk tahap akhir. 2 Desember tinggal mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon,” tandasnya.(Den)




Hari Guru Nasional, Pelajar di Banten Malah Tawuran

Kabar6.com

Kabar6-Hari ini, tepat dengan peringatan Hari Guru Nasional. Sebanyak 45 pelajar dari berbagai sekolah di Banten di amankan oleh Polres Serang Kota, karena hendak tawuran. Tawuran tersebut sudah direncanakan sejak Minggu malam, 24 November 2019.

Mereka ditangkap diberbagai lokasi di Banten, yakni di daerah Pakupatan dan Ciwaru Kota Serang. Lalu lokasi ketiga di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang kesemuanya berada di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Secara spontanitas. Motifnya ingin memberikan kado berdarah, dimana PGRI sedang berulang tahun ke 74,” mata Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin, ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (25/11/2019).

Puluhan pelajar itu berasal dari berbagai sekolah di Kota Serang dan Kabupaten Serang, yakni SMK Fatahillah Kabupaten Serang, SMK PGRI 1 Kota Serang, SMK PGRI 3 Kota Serang, SMK Prisma Kota Serang, SMK 2 Pandeglang, SMK Insan Cendekia, SMK PGRI Kragilan, SMP PGRI Kragilan, dan SMP 2 Kramatwatu.

“Dari 45 yang ditangkap, empat orang nya merupakan pelajar yang sudah di DO (Drop Out) atau dikeluarkan. SMK PGRI bersama teman-teman sekolah lainnya, akan menyerang SMK Fatahillah,” terangnya.

Sedangkan nomor handphone yang berada di dalam aplikasi WA dan di duga otak pelaku perencanaan tawuran, sudah dikantongi pihak kepolisian dan akan di usut oleh tim cyber Polres Serang Kota. Para pelajar masih di data dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

**Baca juga: Guru Honorer Banten Kerja Nyambi, Khawatir Pikirannya Bercabang.

Dari puluhan pelajar yang hendak tawuran ini, di amankan dua buah gir motor yang sudah di ikat, dua buah celurit sepanjang 35 centimeter (cm), satu buah golok sepanjang 40 cm hingga celurit sepanjang satu meter. Menurut Mi’rodin, dari para pelajar ini belum ada yang mengakui kepemilikan senjata tersebut.

“Pelajar sudah kita data dan sidik jari. Begitu juga membuat surat perjanjian. Mereka bisa kita pulangkan sampai dijemput oleh orangtuanya. Kalau tidak dijemput, tidak akan kita lepaskan,” jelasnya.(Dhi)




Guru Honorer Banten Kerja Nyambi, Khawatir Pikirannya Bercabang

Kabar6.com

Kabar6-Menyusul banyaknya guru honorer di Provinsi Banten yang terpaksa harus nyambi kerjanya selain mengajar, Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (FAY) mengkhawatirkan kejadian tersebut sapat mempengaruhi kepada siswa.

Bagaimana tidak, akibat gaji kecil yang diterima setiap bulannya tersebut, pastinya akan membuat cara berfikir guru honorer menjadi bercabang, guru honor harus berfikir bagaiamana bisa mengajar dan bagaiaman bisa makan.

“Akibatnya, cara berfikirnya bercabang bagaiamana bisa mengajar dan bagaiaman bisa makan,” kata Fay, kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, tidak sedikir guru honor yang nyambi jadi tukang ojek kerja serabutan. “Yang harusnya kan mereka fokus,” katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Fay, pemeribtah harus segera turun tangan dalam mencarikan jalan keluarnya dan harus menjadi perhatian bersama.

Bukan hanya perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi juga menjadi perhatian pemeirntah pusat.

“Berbicara guru itu kan mulai dari level SD, SMP hingga SMA. Walaupun sudah ada pembagian tugasnya lewat rumah tangga pemerintah masing-masing,” katanya.

Pada sisi lain, lanjut Fay, memasuki era revolusi industri 4.0 dimana guru dituntut untuk kreatif masih berbanding terbalik dengan pendapatan yang masih minim. Ia juga meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membuat kebijakan yang berpihak pada guru honorer.

“Ini kan guru dituntut kreatif tapi incomenya nggak naik, dan mereka nggak bisa ngapa-ngapain. Dan akibatnya cara berfikirnya bercabang,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Banten Bersatu, Martin Al Kosim mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-undang (UU) Guru dan dosen nomor 14 tahun 2015, nasib guru honorer di Provinsi Banten masih miris.

Gaji yang diterima guru honorer di Provinsi Banten, khususnya SD dan SMP masih jauh dari kata cukup. Bahkan, dinilai belum manusiawi.

“Kalau melihat UU Guru dan dosen disitu mengatakan harus digaji layak dan manusiawi. Namun, kenyataannya, sampai saat ini masih banyak yang menerima Rp300 ribu, bahkan ada juga yang Rp 150 ribu, bergantung jumlah siswanya,” kata Martin, kepada kabar6.com.

Padahal, kata dia, banyak guru honorer di Provinsi Banten telah mengabdikan dirinya dalam mencetak putra-putri terbaik di Provinsi Banten, hingga berpuluh tahun lamanya. Namun, nasibnya sendiri belum begitu diperhatikan oleh pemerintah, baik pusat maupun di daerah.

Menurutnya, seharusnya Pemerintah pusat bisa lebih memprioritaskan guru honorer agar bisa segera diangkat menjadi ASN atau PPPK, melihat pengalamannya selama menjadi guru hingga puluhan tahun, sedangkan kepada Pemda, agar bisa mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk keperluan upah guru honorer agar bisa dinaikan dan layak.

**Baca juga: Gaji Guru Honor Belum Manusiawi, Pemerintah Tak Serius Tegakkan UU Guru Dan Dosen.

“Namun kenyataannya dilapangan berbeda. Guru honor terpaksa harus jualan cilok, ngojek untuk menutupi kebutuhan hidup. Sementara, nasibnya belum jelas kapan akan diangkat,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya dialami guru honor di Provinsi Banten. Namun, disejumlah daerah lain juga mengalaminya, khususnya daerah pelosok.

Menurutnya, ada juga guru honorer yang rela mengajar meski hanya mendapatkan upah hanya berkisar Rp 50 ribu. Semua itu dilakukan demi mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Saya ucapkan selamat hari guru,” tandasnya.(Den)




Atlet Angkat Besi Banten Pecahkan Rekor Dunia di Popnas

Kabar6.com

Kabar6-Atlet angkat besi asal Provinsi Banten Rizki Juniansyah berhasil memecahkan rekor dunia remaja pada Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (Popnas) XV di Jakarta 16-25 November 2019.

“Rizki yang tampil di kelas 73 kg putra memecahkan rekor dunia atas namanya sendiri,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Banten Deden Apriandi, Senin (25/11/2019).

Atas capaian tersebut, Deden mengaku bangga terhadap prestasi yang diraih, termasuk atlet lain yang terjun pada ajang Popnas 2019. Khusus untuk Rizki, kebanggaan Banten bertambah, karena yang bersangkutan berhasil memecahkan rekor dunia remaja atas namanya sendiri.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Rizki yang berhasil memecahkan rekor dunia, termasuk terhadap atlet lain yang juga berprestasi pada ajang Popnas. Keberhasilan ini bisa menjadi inspirasi bagi atlet asal Banten, yang dipersiapkan pada event lain, seperti PON Papua,” katanya.

Menurut Deden, ada dua hal yang perlu dicatat dari keberhasilan pria asal Kota Serang memecahkan rekor dunia remaja.

Pertama, kata dia, Rizki mampu memperbaiki prestasinya, sehingga mampu memecahkan rekor atas namanya sendiri. Kedua, ternyata atlet Banten mampu bersaing di level dunia, khususnya cabang angkat besi.

Ditanya tentang strategi dalam menyiapkan atlet berprestasi, khususnya Rizki yang meraih medali emas, sekaligus memecahkan rekor dunia, kata Deden, tidak terlepas dari pembinaan rutin para atlet, terutama saat persiapan Popnas XV.

Kunci keberhasilan lainnya, dalam pelatihan angkat besi dan sejumlah cabang lainnya, para pelatih sudah menggunakan metode sport science atau metode dengan menggunakan ilmu pengetahuan dalam bidang olah raga.

Deden mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Universitas Dipenogoro, Semarang Jawa Tengah.

“Penggunaan sport science untuk membantu meningkatkan potensi atlet, baik dari sisi fisiologi, psikologi, maupun biomekanika. Oleh karena pelatih akan mudah mengetahui kelebihan dan kekurangan atlet akan diketahui melalui alat. Termasuk risiko cedera para atlet. Ke depan, diharapkan semua cabang sudah menggunakan sport science,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kontingen Banten berhasil memperbaiki peringkat perolehan medali Popnas XV di Jakarta 16-25 November 2019.

**Baca juga: Isu Netralitas ASN dan Hoax Masih Menghantui Pilkada Serentak 2020, Termasuk Banten.

Pada Popnas kali ini, Banten berhasil menempati posisi keenam dalam klasemen akhir perolehan medali, dengan meraih 9 emas, 7 perak, dan 15 perunggu atau total 31 medali.

Sedangkan, pada Popnas di Jawa Tengah pada tahun 2017, kontingen Banten hanya menempati peringkat ketujuh.

Adapun, atlet Banten yang berhasil mempersembahkan emas antara lain Rizki Juniansyah pada cabang angkat besi kelas 73 kg putra; Petrus Khrisna Putra Suarlembi, cabang taekwondo under 45 kg putra; Rifki Naufal Putra Ramadhan cabang taekwondo under 73 kg putra; karate kata beregu putri dan Clement Satya Widya Wina cabang taekwondo under 59 kg putra; Adit (atletik), Dila Pupita Supriyadi (judo) dan lain-lain.(Den)