oleh

Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama

image_pdfimage_print

Kabar6-Menghadapi kontestasi politi pada gelaran Pilkada serentak 2020 mendatang, Bawaslu dihadapkan dengan persoalan antara Undang-undang (UU)pelaksanaan Pemilu dengan UU Pilkada yang dinilai belum semuanya sinkron.

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, berdasarkan analisa terhadap dua UU tersebut, pihaknya menilai masih ada nomenklatur diantara keduanya yang tidak sama, baik mengenai pemaknaan serta waktu pelaksanaannya dilapang.

Fritz mencontohkan seperti Pasal 565 UU Pemilu yang mengatakan, Bawaslu Kabupaten/kota hasil UU nomor 15 tahun 2011, itu dapat ditetapkan menjadi Bawaslu sebagaimana ditetapkan UU nomor 7 tahun 2017.

Namun, pada UU 15 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu sendiri belum mengatur adanya Bawaslu di tiap Kabupaten/kota, adapun hanya Panwas Kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Fritz, mengenai waktu penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon, kata Firtz, pada UU Pilkada penanganan pelanggaran hanya diberi tenggat waktu selama lima hari (3 hari plus 2 hari), sementara di UU Pemilu selama 7 hari plus 14 hari, atau total keseluruhan menjadi 21 hari.

Atas segala perbedaan tersebut, lanjut Firtz, perlunya kodifikasi UU leduanya agar antara UU Pemilu dan Pilkada bisa sama.

“Bawaslu ingin, andaikan ada perubahan UU Pilkada dan Pemilu, agar pengawasan sama, pelaksanaan sama, proses penanganan pelanggaran juga sama. Sehingga hal apa yang diatur oleh UU Pemilu, hal itulah juga yang diatur pada UU Pilkada,” kata Firtz, Senin (25/11/2019).

Kendati nama antara Panwaslu dengan Bawaslu berbeda. Namun, kata Firtz, secara langsung UU menterjemahkan bahwa Panwas sebagaimana dimaksud UU 15 tahun 2011 Bawaslu adalah Panwas.

“Baca mengenai sejarah pada UU 15 tahun 2011 mengenai Panwas. Panwas itu sendiri adalah sebagai lembaga untuk melakukan pengawasan Pilkada dan Pemilu. Karena pada tahun 2011, konsep Pilkada dan Pemilu adalah satu,” katanya.

Adanya perbedaan tersebut,diharapkan bisa segera diselesaikan lewat kursi di DPR RI 2020 nanti, agar kedua UU tersebut sejalan.

Terkait judisial reviw antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini masih terus berjalan di Mahkamah Konstritusi (MK), Firtz berharap bisa segera menemui titik temu antar kedua UU tersebut, dengan harapan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, semuanya sudah menjadi clear, tidak ada satu apapun yang akan menjadi perdebatan.**Baca juga: KNPI Banten Tunjuk Carateker Kabupaten/Kota Tangerang.

“Terkait judisial review yang saat ini tengah dilakukan pada UU nomor 10, agar nomen klatur panwas sebagaimana yang dimaksud adalah sama dengan Bawaslu. Dan saat ini.proses sidangnya sudah masuk tahap akhir. 2 Desember tinggal mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email