oleh

Bupati Iti soal Penundaan Pilkades Citorek Timur: Belum Bentuk Panlih

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forkopimda memutuskan Pilkades Citorek Timur ditunda. Desa tersebut tak menggelar pilkades serentak bersama 65 desa lainnya pada tahun ini.

Keputusan itu setelah ada permintaan dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa setempat. Surat lalu diteruskan ke bupati Lebak.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan, keputusan penundaan Pilkades Citorek Timur diambil karena BPD belum membentuk panitia pemilihan (Panlih).

“Karena Citorek Timur belum membentuk panitia pilkades dan tahapan sudah berjalan, makanya keputusan bersama Forkopimda bahwa (Pilkades) Citorek Timur kita tunda,” kata Iti kepada wartawan, usai paripurna nota pengantar Perubahan APBD, Senin (5/9/2022).

Penundaan pilkades, kata Iti, berdasarkan pandangan-pandangan yang disampaikan unsur Forkopimda seperti Danmdim, Kapolres dan Kajari.

**Berita Terkait: PKS Minta Pemkab Lebak Tinjau Ulang Keputusan Tunda Pilkades Citorek Timur

“Kalau kejaksaan menyarankan karena ini perda sudah jelas aturan bakunya maka harus tetap berjalan. Tapi kalau kami alasannya karena belum membentuk panitia pilkades,” sebut Iti.

Akan tetapi, sambung Iti, jika DPRD akan mengakomodir itu dan menyampaikan ke pemerintah daerah sebagai panitia tingkat kabupaten bahwa pilkades tetap harus dilaksanakan, maka pihaknya harus kembali membuka ruang untuk membentuk panlih pilkades.

“Jadi silahkan saja kalau ada aspirasi, ditampung ya,” ucapnya.

Di tempat terpisah yakni di depan gerbang Gedung DPRD Lebak, puluhan emak-emak warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber berniat menemui anggota dewan. Mereka menolak penundaan pilkades di desa mereka.

“Kami bawa ribuan tanda tangan warga yang menginginkan pilkades secara
demokrasi dan jangan ditunda,” kata Saomi perwakilan warga.

Saomi mengatakan, warga menginginkan Pilkades Citorek Timur berjalan sesuai Perbup 38 Tahun 2022. Ia menyebut, tidak ada payung hukum yang menjadi dasar alasan putusan penundaan pilkades.

“Surat dari Kasepuhan kan cuma permintaan, begitu juga kami meminta agar pilkades tetap dilaksanakan. Adapun mereka ingin pembentukan Perda Adat silahkan saja, tapi kan waktunya masih lama,” ujar Saomi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email