oleh

PKS Minta Pemkab Lebak Tinjau Ulang Keputusan Tunda Pilkades Citorek Timur

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman, meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang keputusan menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) Citorek Timur, Kecamatan Cibeber.

“Pemerintah daerah harus meninjau ulang keputusan soal penundaan Pilkades Citorek Timur. Pemerintah punya mekanisme, punya aturan dan kewenangan, jadi jangan sampai pemerintah ini seperti lemah enggak punya ketegasan,” kata Abdul Rohman, kepada Kabar6.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut Abdul Rohman, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forkopimda menunda pilkades di desa tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik penundaan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Lebak ini melihat, tidak ada alasan pelaksanaan Pilkades Citorek Timur harus ditunda. Pelaksanaannya harus serentak bersama 65 desa lainnya yang akan menggelar pada tahun ini.

“Sesuai mekanisme dalam perundang-undangan saja, Pilkades Citorek Timur harus tetap dilanjutkan, pemerintah jangan terkesan enggak tegas. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang nantinya membawa hal yang enggak baik buat masyarakat,” tegas dia.

Diketahui, Pemkab Lebak dan Forkompimda memutuskan untuk menunda penyelanggaraan pilkades di Desa Citorek Timur. Keputusan itu diambil setelah ada usulan dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.

**Baca juga: Antren Panjang Terjadi di SPBU Lebak Usai Harga BBM Diumumkan Naik, Warga: Makin Susah Aja

“Kasepuhan Adat berkirim surat ke BPD lalu menyampaikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke bupati. Karena ada permohonan penundaan, dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (Panlih),” kata Asda Pemerintahan selaku Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Jumat (2/9/2022).

“Ada 6 desa yang mengajukan penundaan, tapi 5 desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (Panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” papar Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email