oleh

Bisa Picu Tindak Kriminal, 5 Hal yang Sering Diunggah ke Media Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6-Saat ini media sosial (medsos) sepertinya menjadi ‘panggung eksistensi’ bagi sebagian orang untuk ‘membagikan’ foto kegiatan sehari-hari, ungkapan perasaan bahkan pikirannya.

Meskipun begitu, tidak semua hal dapat Anda unggah ke medsos, lho. Melansir journalsociolla, ada sejumlah hal yang tak seharusnya Anda bagikan di medsos karena dapat memicu tindak kriminal. Apa sajakah itu?

1. Tiket pesawat dan dokumen penting
Memotret tiket pesawat dan dibagikan ke media sosial mungkin sudah sering Anda lihat. Namun tahukah Anda, hal tersebut dapat memicu tindakan kriminal? Meski terlihat sepele, kode booking yang tercantum dalam tiket pesawat bisa saja disalahgunakan oleh orang lain.

Kode tersebut dapat digunakan untuk mengakses informasi pribadi pemiliknya, mulai dari kartu kredit, alamat, dan juga identitas pribadi. Lebih parah lagi, para peretas juga dapat memindahkan jadwal penerbangan Anda.

2. Lokasi di mana Anda berada
Memberitahukan lokasi Anda saat ini tanpa disadari akan memicu tindak kejahatan, bahkan ketika menulis sebuah tweet di Twitter. Bagaimana bisa? Pembaruan tweet Anda yang terhubung dengan geotagging memungkinkan orang lain tahu darimana asal tweet tersebut.

Geotagging adalah proses penambahan identifikasi geografis metadata dengan berbagai media seperti foto, video, website, pesan SMS, atau RSS feed dan merupakan bentuk metadata geospasial.

Hal ini tertentu berbahaya karena bisa jadi ‘lampu hijau’ bagi penguntit untuk mengikuti. Maka sebaiknya matikan GPS jika memang tak dibutuhkan.

3. Foto anak beserta biodata
Perkembangan anak dari mulai bisa berbicara hingga berjalan menjadi kebanggaan tersendiri bagi para orang tua. Tak jarang mereka membagikan hal ini ke medsos agar dilihat banyak orang.

Sayangnya, memposting foto anak di media sosial memiliki risiko tersendiri bagi si anak dan tentu orangtuanya. Hal ini dapat memicu penculikan anak, bahkan yang pernah terjadi di Indonesia seperti penggunaan foto untuk alat penjualan bayi.

4. Membagikan percakapan pribadi
Sesuai namanya, percakapan pribadi tentu hanya milik pribadi bukan menjadi konsumsi publik. Screenshot berisi percakapan di WhatsApp misalnya, dapat menjadi masalah karena mencakup nomor dan juga gambar orang dalam percakapan tersebut.

Di Indonesia sendiri, membagikan percakapan pribadi tercantum dalam UU ITE Pasal 26 Ayat 1 nomer 19 Tahun 2016 yang tidak memperbolehkan membagi sesuatu yang bersifat pribadi tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

5. Status keuangan
Membagikan banyaknya keuangan bahkan pengeluaran yang Anda lakukan untuk membeli suatu barang mungkin merupakan hal yang membanggakan. Namun justru sebaliknya, hal ini akan memicu tindak kejahatan. Bisa jadi, membagikan postingan keuangan membuat orang lain mencoba mengejar uang Anda karena nominalnya.

Meskipun medsos merupakan akun Anda sendiri, kegiatan di dalamnya sudah menjadi konsumsi publik. Hal ini akan menimbulkan beberapa reaksi dari para pengguna medsos lainnya. ** Baca juga: Hal yang Bisa Terjadi Bila Tubuh Kekurangan Sinar Matahari

Terkadang, kesalahan sedikit dari postingan yang dibagikan bisa saja merusak pekerjaan, hubungan hingga mengancam keselamatan seseorang. Untuk itu, perhatikan apa pun yang Anda bagikan di medsos.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email