oleh

BIAK Minta KPK Transparan Usut Kasus di Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam menangani kasus proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang kini tengah digarap oleh Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dan PT Sinar Mas Land.

Proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini dibangun secara ilegal atau tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah setempat.

Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan, KPK harus membuka secara transparan ke publik tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai dari dana Corporate Social Responsibilty (CSR) PT Sinar Mas Land tersebut.

Terkait proyek itu, lembaga antirasuah diketahui telah menindaklanjuti laporan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri dan menerjunkan Tim Penyidik untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Puspiptek.

“Kami minta KPK transparan, publik berhak tahu informasi perkembangan dari proses perkara itu,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan Opik, pihaknya mengendus ada aroma tak sedap dalam proyek yang mengusung konsep triple helix atau kerjasama tiga pihak, yakni Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina tersebut.

Puspiptek nampak begitu ngotot ingin cepat merampungkan seluruh proses pembangunan proyek meski tak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Sementara PT Sinar Mas Land, selaku pengembang proyek terus menggenjot pekerjaan, dimana progresnya saat ini diketahui sudah mencapai 90 persen.

“Kami mencium ada indikasi lain dibalik ngototnya para pihak yang terlibat dalam proyek ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali tim dilapangan, kata Opik, pihak swasta diduga kuat mendapat keuntungan besar dibalik proyek itu.

Pasalnya, ditengah lahan 15 hektar yang diklaim milik Puspiptek itu terdapat tanah milik korporasi seluas 32.000 meter persegi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan posisi terjepit.**Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek.

Posisi tanah itu berada tepat dibawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) 500 kilo volt, sehingga dari sudut mana pun tak memiliki akses jalan.**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

“Dugaan kami dibalik proyek ini pihak korporasi dapat untung besar, karena dengan adanya proyek itu mereka bisa membuka akses jalan selebar 32 meter. Sebelum ada proyek ini posisi tanahnya kejepit pas dibawah Sutet,” ujarnya.(Tim K6)