oleh

Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Masih Dihentikan BPN Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses sertifikasi tanah seluas 15 hektare yang digunakan untuk pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) hingga kini masih dihentikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, Kamis (27/8/2020).

Menurut Abeng, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) memang telah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah tersebut.

Namun, tak lama kemudian warga Bumi Puspiptek Asri (BPA) mengirimkan sanggahan agar proses sertifikasinya dihentikan, karena tanah itu diklaim milik mereka.

“Sampai sekarang proses sertifikasi masih dihentikan, karena ada klaim dari masyarakat,” ungkap Abeng, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Dipaparkan Abeng, pihaknya akan melanjutkan proses sertifikasi itu ketika permasalahan yang terjadi antara Puspiptek dengan warga BPA telah selesai.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Tersandera Proyek GIPTI di BSD.

Mengenai alas hak, kata dia, sebenarnya bisa merujuk pada aset yang dimiliki pemerintah, serta surat pernyataan yang dikeluarkan pejabat berwenang tentang aset tersebut.

“Kendalanya, pastinya dari pemohon, dari GIPTI nya itu karena masih ada permasalahan dengan warga. Kalau semuanya sudah clear and clean dibawah, artinya tanah itu tidak disengketakan orang lain, BPN pasti akan lanjutkan prosesnya,” tegas Abeng.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email