oleh

Besok Gakumdu Tangsel Panggil Pengelola Tandon Ciater

image_pdfimage_print

Kabar6-Sentra Gakumdu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah agendakan memanggil pihak pengelola Tandon Ciater, Kecamatan Serpong.

Pemanggilan itu berdasarkan laporan dari pihak pelapor Sapta 5 atas sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Diundang besok (Selasa),” kata Ketua Sentra Gakumdu Tangsel, Ahmad Jazuli saat dihubungi kabar6.com, Senin (23/2/2019).

Ia memaparkan, pihak pelapor menyangka pengelola Tandon Ciater serta JARI’98 selaku pelapor melanggar Pasal 20 ayat 1 huruf d dan j junto Pasal 521 junto Pasal 523 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sangkaan dugaan memberikan dan menjanjikan,” papar Jazuli.

Menurutnya, pada huruf d terkait penggunaan Tandon Ciater sebagai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

Sementara huruf j, lanjut Jazuli, berkaitan dengan menjanjikan atau memberikan uang serta barang lainnya. Oleh karenanya Sentra Gakumdu perlu menggali keterangan klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan.

“(Fasilitas pemerintah) ya enggak boleh. Kecuali memang gedung yang disewakan, misalkan biasa untuk pesta pernikahan,” terangnya.**Baca juga: Upaya Penyelundupan 40.309 Ekor Benih Lobster Digagalkan Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Meski demikian hingga berita ini diturunkan Jazuli tak menjawab saat ditanya siapakah pihak pengelola Tandon Ciater. Apakah dari unsur organisasi perangkat daerah atau sudah di swakelolakan ke swasta atau pihak ketiga.(yud)

Print Friendly, PDF & Email