oleh

Bawaslu Pandeglang Tertibkan One Way Caleg di Angkutan Umum

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan bahan kampanye berupa One Way milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpasang diangkat umum.

Penertiban tersebut dilakukan ditiga lokasi, yakni Terminal Anten, Mengger dan Tarogong.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang caleg dilarang menempel bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat umum, salah satunya diangkutan Umum seperti angkot.

Selain itu, ketentuan lain juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 28 tentang mekanisme penertiban APK yang diluar ketentuan.

“Kami dari Bawaslu melakukan penertiban adanya angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye atau bahan yang dikategorikan sebagai bahan kampanye,” ungkapnya Ade, Rabu (28/11/2018).

Ade menerangkan, tahapan kampanye yang masih panjang, dimungkinkanya Bawaslu inten melakukan penertiban di lapangan. APK milik Caleg yang terpasang dijalur protokol dari Pertigaan Karang Tanjung-Pertigaan POM Kadulisung juga bakal ditertibkan oleh Bawaslu

Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan umum Isa mengaku bahwa yang menempelkan alat peraga kampanye itu bukan dirinya, namun ia mengakui mendapat kompensasi dari penempelan itu.**Baca juga: TKA Cina di Smartfren BSD Kabur Tinggalkan Piring Nasi.

“Sama timnya dia (Caleg) kali, ijin. Ya ada lah, ya paling kalau dia nanyain saya suruh langsung ke Bawaslu aja,” ucapnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email