Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas 

Kabar6.com

Kabar6-Sebelum berjalannya persidangan, majlis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, meminta seluruh peserta sidang untuk memakai masker, tanpa terkecuali Nikita Mirzani.

Kepada majlis hakim, Niki tidak memakai masker lantaran sedang sesak nafas dan di izinkan oleh hakim. Nyai juga mengaku bisa mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya,” ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Sidang hari ini, Senin, 05 Desember 2022, mengagendakan pembacaan putusan sela bagi selebritas yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemanggangan UU ITE.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU serta nota keberatan dari Nyai serta kuasa hukumnya, majlis hakim menolak eksepsi dan memutuskan melanjutkan perkara hingga ada vonis tetap.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” tuturnya.

Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban, agar bisa dimintai keterangannya.

Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” terangnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun.

“Terdakwa kembali ke tahanan. Penasehat hukum tetap menemani terdakwa ya,” jelasnya.(Dhi)




Dukung Program Karang Taruna, Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan Satyalancana

Kabar6.com

Kabar6-Malam puncak inaugurasi Hari Jadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke-14 di Aula Kampus 2 UNPAM, Rabu, (30/11/2022) berlangsung khidmat dan seru. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat serta sejumlah instansi karena dinilai telah berkontribusi pada kemajuan Kota Tangsel.

Menariknya, di tengah acara HUT, Wali Kota Benyamin Davnie juga turut meraih penghargaan. Ia meraih Satyalancana Dharma Aditya Karya Mahtva Yodha (AKMY) Award 2022, dari Pengurus Nasional Karang Taruna, yang diterima langsung di Kota Solo, Jawa Tengah.

Penghargaan ini sebagai bukti atas kepedulian kepala daerah atas perkembangan dan kemajuan karang taruna. Sekaligus karya bakti dan pengabdian sosial, yang telah dilakukan bersama-sama dan berkolaborasi dengan karang taruna.

Menurut Benyamin, segala penghargaan yang diberikan pihak lain kepada dirinya dan Pemkot Tangsel harus dimaknai positif. Hal ini menunjukan pembangunan Tangsel sudah di jalan yang benar (on the right track).

“Alhamdulillah, malam ini saya menerima Satyalancana tepat di acara puncak HUT Tangsel ke-14. Anggap ini kado terindah dalam perjalanan kepemimpinan saya sebagai Wali Kota. Sekaligus saya memohon maaf tak bisa hadir secara langsung di Tangsel,” ujarnya secara virtual dari Kota Solo.

Ke depan, tambah Benyamin, Pemkot fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Tangsel.

“Tugas kami bekerja sepenuh hati untuk memastikan masalah yang ada di Tangsel segera tertangani dengan baik. Untuk itu melalui program pembangunan yang sedang dan akan dijalankan dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak. Insyaallah, tahun mendatang, Tangsel akan lebih kuat dan warga lebih sejahtera,” tandas Benyamin.

**Baca juga: Diskominfo Hadirkan Pelayanan Internet Gratis di Festival Sipon Cisadane

Seperti diketahui, hadir dalam acara puncak HUT ke 14 Tangsel diantaranya Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Sekda Bambang Noertjahjo, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat dan lurah. Hadir pula tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa. Acara dimeriahkan oleh tari-tarian & fashion show. Di awal kegiatan, dibacakan do’a untuk bencana Cianjur.

Ada lebih dari 10 kategori penghargaan yang diberikan Pemkot Tangsel kepada instansi, lifetime achievement untuk tokoh, dan hadiah untuk pemenangan lomba seperti logo HUT 14 Tangsel, lomba membatik Tangsel, mobile legends dan lainnya. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.(Adv)




Simpan Sabu di Anus, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (05/12/2022).

Shinto melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif ke rumah sakit EMC, karena berdasarkan informasi kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh, hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” jelasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

**Baca juga: Dito Mahendra Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Nikita Mirzani 

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.

“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” tutup Amir.(Dhi)




Dito Mahendra Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Nikita Mirzani 

Kabar6.com

Kabar6-Dito Mahendra direncanakan memberikan keterangannya sebagai saksi terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang dijadwalkan pada Senin pekan depan, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

Kekasih artis Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Kasusnya terus berlanjut hingga ke meja hijau yang masih berjalan hingga saat ini.

“(Jaksa) penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Majelis hakim telah membuat jadwal persidangan, baik terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum serta JPU wajib mengikuti ketentuan waktu tersebut agar bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dibuat majelis hakim, vonis Nikita Mirzani dibacakan pada Februari 2023 mendatang.

“Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” jelasnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Pengambilan keterangan dan kesaksian Dito Mahendra bisa dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika digabung, bisa mempersingkat jalannya persidangan sang selebritas.

“Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain,” terangnya.(dhi)




Jelang Nataru Harga Daging Sapi di Kabupaten Tangerang Masih Normal

Kabar6.com

Kabar6- Menjelang Natal dan Tahun (Nataru) harga daging sapi di Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Gudang Tigaraksa terpantau masih normal.

Beni pedagang daging sapi mengatakan, harga daging sapi saat ini berada di kisaran Rp140 ribuan per kilogram, sedangkan daging kerbau Rp150 ribuan per kilogram.

“Harga segini masih sama dengan tahun sebelumnya. Dan harga ini terbilang masih normal,” ungkap Beni kepada Kabar6.com, Senin (05/11/2022).

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ Banten, Bupati Zaki Ganjar Bonus untuk 36 Kafilah

Beni memprediksi, kenaikan harga daging serta kemungkinan besar akan terjadi pada 20 Desember 2022 mendatang, dengan kenaikan cukup bervariasi.

“Kemungkinan 5 hari sebelum Nataru ada ada kenaikan dengan harga bervariasi,” pungkasnya.(Rez)




Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ Banten, Bupati Zaki Ganjar Bonus untuk 36 Kafilah

Kabar6.com

Kabar6- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi penghargaan kepada Kafilah Kabupaten Tangerang usai keluar sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-19 tahun 2022 tingkat Provinsi Banten.

“Saya berikan penghargaan kepada seluruh Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang yang telah meraih juara umum MTQ ke-19 tahun 2022 Provinsi Banten,” kata Bupati Zaki kepada awak media di Tigaraksa, Senin, (05/12/2022).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan selalu menjunjung tinggi kinerja seluruh stakeholders yang sudah bekerja keras dalam rangka meningkatkan mutu kualitas MTQ tingkat Kabupaten Tangerang yang ada berhasil menyabet gelar juara umum MTQ Tingkat Provinsi Banten ke-19.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berjanji akan memberikan bonus terhadap peserta didik yang mendapatkan juara umum terbaik MTQ Tingkat Provinsi Banten.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua MUI, para alim ulama pebimbing, pembina, dewan hakim dan juga para Kafilah Kabupaten Tangerang yang telah bekerja keras. Semuanya di berikan bonus, dewan hakim juga diberikan Bonus,” jelas Zaki.

Disisi lain, Alfiah Hasanah Juara ke-1 MTQ Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an mengatakan, sangat bangga dan senang dengan apa yang ia peroleh saat ini.

“Untuk juara itu kita menulis, suatu tema atau topik yang sedang booming, tentang pemberdayaan ekonomi umat dasarnya dari landasan Al-Qur’an ayat Alqur’an dan bisa kita kaji kemudian di kolaborasi kan dengan fenomena terkini,” kata pria asal Cisauk ini.

Alfiah salah satu disabilitas yang berguru di Pesantren Al Amanah Al Bantani di Pamulang Tangerang Selatan mengatakan, bagaimana disabilitas ini memberdayakan umat dan menjadi juara umum ke-1 merupakan sebuah impian nya sejak duduk di bangku sekolah.

“Jadi ini adalah impian luar biasa saya sejak bertahun- tahun mengikuti MTQ akhirnya mendapatkan posisi terbaik pertama,” katanya.

Ia menyebut, telah menggeluti karya tulis ilmiah Al-Qur’an dari 2019 dan pernah mendapatkan juara MTQ di bidang tersebut sebanyak tiga kali tingkat Provinsi. Namun, hanya ini yang menjadi juara umum pertama.

“Di cabang ini saya sudah mendapatkan juara 3 kali, juara 2 dan yang terakhir ini Alhamdulillah mendapatkan yang pertama,” pungkasnya.

**Baca juga: Curi Motor Buat Beli Gawai, Pemuda di Kronjo Ditangkap Polisi

Diinformasikan, Pemkab Tangerang berhasil meraih juara umum dalam gelaran MTQ ke-19 tingkat Provinsi Banten.

Kafilah MTQ asal kota seribu industri ini berhasil menyabet 18 emas, 13 perak dan 5 perunggu.

Atas kesuksesannya, sebanyak 36 Kafilah diberikan bonus uang tunai sebesar Rp30 juta untuk juara satu, Rp25 juta juara dua dan Rp20 juta juara tiga.(Rez)




Ditpamobvit Polda Banten Pastikan Situasi PT KBK Kondusif

Kabar6.com

Kabar6- Guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif, personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan pengamanan di PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) yang berada di Jalan Industri, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon- Banten, Senin (05/12/2022)

Hal itu guna memberikan jaminan keamanan kepada PT KBK yang merupakan mitra Polda Banten.

Pengamanan kali ini dipimpin oleh AKP Kiki selaku pawas dan didampingi oleh Brigpol Yoga Bakti, personel TNI Serka Boyadi dan 9 personel Security PT KBK.

Saat dikonfirmasi, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya Ditpamobvit Polda Banten dalam memastikan keamanan dan kenyaman kepada mitra Polda Banten.

“Guna terciptanya rasa aman dan nyaman, kami melakukan pengamanan pada PT Krakatau Baja Kontruksi. Kami juga melakukan patroli di kawasan PT KBK guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Edy Sumardi.

**Baca juga: Kapal Angkut Pupuk Terbakar di Dermaga Krakatau

“Personel kami melakukan patroli kawasan dengan menggunakan motor/mobil. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan karyawan yang akan memasuki perusahaan, tidak lupa pengawasan terhadap CCTV juga dilakukan”, lanjutnya.

Terakhir AKP Kiki menyampaikan bahwa selama melakukan tugas pengamanan di PT KBK tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan/menonjol, serta kondisi dan situasi di PT KBK dalam keadaan aman. (Tim K6)




Unjuk Rasa di Lebak Ricuh, Mahasiswa Tuntut Pemkab Tuntaskan Visi Misi

Kabar6.com

Kabar6-Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gerbang Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak diwarnai kericuhan, Senin (5/12/2022).

Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) yang berusaha menembus barikade polisi terlibat saling dorong dengan polisi, bahkan nyaris adu jotos.

Sambil berorasi menyuarakan tuntutan, mahasiswa yang membentuk lingkaran membakar kardus dan bahan-bahan lainnya.

“Kami menyampaikan kritik-kritikan dan rekomendasi juga kepada pemerintah daerah. Aksi ini sebagai momentum dalam peringatan Hari Jadi ke-194 tahun,” kata Ratu Nisa Yulianti dari HMI DIPO Cabang Lebak.

Mahasiswa menilai, program-program yang digemborkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak tidak sesuai dengan realitas di masyarakat.

“Contohnya saja ada Perda tentang Kabupaten Layak Anak, tapi kasus tingkat kekerasan dan pelecehan justru marak, ini tidak sesuai seperti yang digaungkan oleh Pemkab Lebak,” ujar Ratu.

**Baca juga: 10 Pejabat Eselon II Pemkab Lebak Dirombak, Berikut Daftarnya

Mahasiswa juga menutut agar Pemkab Lebak menjelang akhir masa jabatan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi segera menuntaskan visi misi kabupaten.

“Lebih fokuskan bagaimana mengakselerasikan tujuan visi misi kabupaten, bukan malah sibuk dengan urusan atau capaian tahapan selanjutnya dari bupati,” tegas Ratu.(Nda)




Stigma Negatif di Masyarakat, Dinkes Tangsel Akui Sebagian ODHIV Sembunyikan Sakit yang Diderita

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) mengakui bahwa sebagian Orang Dengan HIV-AIDS (ODHIV) menyembunyikan sakit yang mereka derita karena adanya stigma negatif dari masyarakat.

“Sebagian masyarakat masih mendiskriminasi dan memandang miring pada ODHIV. Karena berbagai stigma yang beredar itu, sebagian ODHIV pun kemudian berusaha untuk menyembunyikan sakit yang mereka derita,” ujar Kepala Dinkes Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Pada akhirnya, menurut Allin, para pengidap ODHIV malu untuk memeriksakan kesehatannya dan berdampak pada peningkatan risiko kematian serta penularan HIV AIDS di masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tangsel Adhy Purnawan mengatakan layanan PDP (Perawatan Dukungan Pengobatan) HIV AIDS di Kota Tangsel berjumlah 12 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Lokasinya tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan, terdiri dari 4 Rumah Sakit dan 8 UPTD Puskesmas.

“Di akhir tahun ini, Kota Tangerang Selatan menambah 3 layanan PDP yaitu UPTD Puskesmas Rawa Buntu, RS Permata Pamulang, dan RSUD Serpong Utara. Sehingga total terdapat 15 layanan PDP di Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.

Diketahui, Hingga November 2022, kasus HIV AIDS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 309 orang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Senin 5 Desember 2022.

**Baca juga: Hingga November 2022, Terdapat 308 Kasus HIV AIDS di Tangsel

Allin merincikan bahwa kasus HIV terdapat 266 orang, dan 42 orang lainnya terkena AIDS.

“Pada tahun 2022 sampai dengan bulan November tercatat kasus HIV 266 kasus dan AIDS 42 kasus,” ujarnya.(eka)




Hingga November 2022, Terdapat 308 Kasus HIV AIDS di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Hingga November 2022, kasus HIV AIDS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 309 orang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Senin 5 Desember 2022.

Allin merincikan bahwa kasus HIV terdapat 266 orang, dan 42 orang lainnya terkena AIDS.

“Pada tahun 2022 sampai dengan bulan November tercatat kasus HIV 266 kasus dan AIDS 42 kasus,” ujarnya.

**Baca juga: Peneliti BRIN Telisik Pemicu Gempa Cianjur dan Rekomendasinya

Sementara, berdasarkan data kumulatif kasus HIV AIDS di Kota Tangsel tahun 2015 hingga November 2022 terdapat sebanyak 1.685 kasus.

“Rinciannya, jumlah kasus HIV sebanyak 1460 orang dan kasus AIDS sebanyak 225 orang dan sudah dilakukan pengobatan sesuai dengan standar,” tutupnya.(eka)