oleh

Curi Motor Buat Beli Gawai, Pemuda di Kronjo Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial AM (21), warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terpaksa harus mendekam di jeruji besi.

Hal ini lantaran aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik warga yang tak lain adalah tetangga kampungnya sendiri.

Kepada penyidik, tersangka AM mengaku nekat mencuri motor karena ingin membeli gawai.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan AM terjadi pada Jumat (25/11/2022) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata Romdhon, Kamis (01/12/2022) kemarin.

**Baca Juga: PMI Kabupaten Tangerang Kirim Obat-obatan dan Tim Medis ke Cianjur

Romdhon menjelaskan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor di depan pabrik penggilingan padi.

Sepeda motor yang digasak AM, diketahui tengah diparkirkan oleh piliknya dengan kunci kontak masih menempel di motor.

Tanpa curiga korban kemudian masuk ke pabrik dan melakukan aktivitas penggilingan padi.

Pada saat itu, tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor.

Tersangka AM pun kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik.

“Setelah dirasa aman, tersangka AM menyalakan kunci kontak motor. Setelah motor menyala, tersangka AM langsung membawa lari motor itu,” papar Romdhon.

Tak berselang lama, korban menyadari motornya hilang. Korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.

“Petugas pun langsung menangkap tersangka AM. Dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Tim K6

Print Friendly, PDF & Email