oleh

Dito Mahendra Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Nikita Mirzani 

image_pdfimage_print

Kabar6-Dito Mahendra direncanakan memberikan keterangannya sebagai saksi terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang dijadwalkan pada Senin pekan depan, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

Kekasih artis Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Kasusnya terus berlanjut hingga ke meja hijau yang masih berjalan hingga saat ini.

“(Jaksa) penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Majelis hakim telah membuat jadwal persidangan, baik terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum serta JPU wajib mengikuti ketentuan waktu tersebut agar bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dibuat majelis hakim, vonis Nikita Mirzani dibacakan pada Februari 2023 mendatang.

“Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” jelasnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Pengambilan keterangan dan kesaksian Dito Mahendra bisa dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika digabung, bisa mempersingkat jalannya persidangan sang selebritas.

“Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email