oleh

Tak Masuk Kantor Seteleh WFH, Sanksi Bagi ASN Pandeglang Menanti

image_pdfimage_print

Kabar6- Setelah dua bulan menjalankan work for home (WFH) para Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Pandeglang kini mulai beraktivitas kembali secara normal. Namun jika para masih malas ngantor sanksi disiplin menanti mereka.

“Sesuai keputusan Bupati Pandeglang WFH sudah selesai terhitung tanggal 04 Juni 2020, saya harap hari ini hingga kedepan kembali aktifitas, yang tidak hadir hari ini akan dikenakan sanksi indisipliner,” kata Pery Hasanudin saat menjadi Pemimpin Apel pagi di Sekretriat Daerah (Setda), Jum’at (5/6/2020).

Kendati aktifitas sudah dikembalikan secara normal, Pery berpesan agar kedisiplinan menggunakan protokol kesehatan covid-19 harus dijaga. “Pakai masker, jarak pada saat apel pagi tetap dijaga dan menjaga kebersihan dilingkungan kerja sekitar,” ujarnya.

**Baca juga: Menjadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru.

Menindaklanjuti instruksi Sekda, Assisten Administrasi Umum Setda Kurnia Satriawan langsung melakukan pengecekan absensi usai apel pagi.

“Kehadiran alhamdulillah sekitar 90 persen, yang tidak hadir ini kita akan sampaikan kepada pa Sekda. Nanti terkait sanksi indisipliner baik ringan, sedang hingga berat, diberikan sesuai intruksi Bapak Sekda,” tuturnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email