oleh

Usai Nyoblos, Buronan Terpidana Penggelapan Digelandang Kejari Tangsel ke Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Roland Yahya, 44 tahun, pelariannya selama tiga tahun berakhir. Terpidana kasus penggelapan itu akhirnya berhasil diciduk aparat Korps Adhyaksa.

“Bahwa terpidana pada masa pemilu ini ditangkap setelah menyoblos pemilu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalia di kantornya, Rabu (14/2/2024).

Roland tidak berkutik usai keluar dari tempat pemungutan suara menggunakan hak pilihnya di Jakarta langsung disergap oleh tim tangkap buronan.

Silpia menjelaskan, bahwa penangkapan terpidana dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872K/PIT/2021 tanggal 6 Oktober Tahun 2021 yang menyatakan terdakwa Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara.

**Baca Juga: Begini Perjuangan Aparat Kawal Logistik Pemilu di Desa Batu Hideng 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan Nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 April Tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” jelaskan.

Silpia bilang, untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.(yud)

Print Friendly, PDF & Email