oleh

TPS di Warunggunung Kurang Surat Suara, Pencoblosan Disetop Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pencoblosan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak sempat dihentikan sementara, Rabu (14/2/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Warunggunung Qudratullah saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Betul, di TPS 13 Sukarendah. Hanya di satu TPS itu saja (dihentikan sementara),” kata dia kepada Kabar6.com.

Qudratullah menjelaskan, hal tersebut dikarenakan jumlah salah satu surat suara yang kurang. Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar disetop sementara proses pencoblosan.

“Jadi ketika dibuka ada kekurangan (surat) PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Ini sudah disaksikan dan dimasukkan dalam laporan kejadian khusus kemudian direkomendasikan Bawaslu untuk dihentikan sementara,” papar dia.

**Baca Juga: Bawaslu RI Rekomendasi Nyoblos Susulan di TPS Terendam Banjir

Ia menyebut, sekitar satu jam, proses pencoblosan di TPS tersebut dimulai.

“Setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dilakukan penyisidan ke setiap TPS akhirnya mencukupi. Kita tuangkan di berita acara,” tuturnya.

Qudratullah membantah, ada TPS lain di wilayah Warunggunung yang proses pencoblosannya juga sempat dihentikan sementara.

“Enggak benar. Jadi ada surat suara yang rusak di bagian lipatan dan langsung ditukar,” ucap dia.

Diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 13 Sukarendah sebanyak 286 orang, dan 5 orang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email