oleh

Jadi Buronan, Tiga Nelayan Makassar Diciduk Satgas Intelijen Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga terpidana yang selama ini buronan Kejaksaan diamankan satgas intelijen Kejagung, Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sanusi, Harmank alias Emmank dan Palletuialias Lattu diciduk tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ketiga yang bekerja sebagai nelayan dan nahkoda kapal penangkapan ikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Ketut menjelaskan, ketiga terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Atas perbuatan tersebut ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”jelas Ketut.

**Baca Juga:Indonesia Mendorong Jurnalis untuk Mempromosikan Pengelolaan Air Berkelanjutan di World Water Forum ke-10

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan penangkapan.

Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email