oleh

DPO Kasus Penipuan Emas Batangan Fiktif Diciduk Tim Tabur Kejagung di Kota Bekasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim tangkap buronan Kejagung menciduk Retno Wulandari (53) DPO kasus penipuan emas batangan fiktif, Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (21/3/2024).

Dijelaskan Ketut Retno Wulandari merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 sampai dengan 2009 di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.

**Baca Juga: Teken MoU, Pj Wali Kota Nurdin Wujud Kolaborasi Tegakkan Supremasi Hukum

Saat diamankan, ibu rumah tangga ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email