oleh

Tempat Kumpul Debt Collector di Kabupaten Tangerang Akan Dirazia

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia tempat-tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya debt collector.

“Merampas sepeda motor dijalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” tegas Kombes Pol M Sabilul Alif, Rabu (10/10/2018).

Sabilul mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi memaksa dan dengan kekerasan. Persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dilanjutkan Kapolres, UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

“Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.**Baca Juga: Airin Sempat Bertemu Kerabat Arsid Warga Korban Bencana di Palu.

Sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana,” tambahnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email